Lompat ke isi utama

Berita

Staf Hukum Bawaslu Kota Tegal Gelar “KAPAS: Kajian Lepas” Bahas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB

Kapas : Kajian Lepas

Staf Hukum Bawaslu Kota Tegal paparkan materi terkait Perbawaslu 1 Tahun 2025

Kota Tegal 29 September 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Staf Hukum Bawaslu Kota Tegal melakukan kegiatan “KAPAS: Kajian Lepas” dengan tema Kajian Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Daftar Pemilih dan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 di ruang rapat Bawaslu Kota Tegal dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kota Tegal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap ketentuan baru dalam pengawasan daftar pemilih yang menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan transparan. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk menelaah secara mendalam substansi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum pembentukannya, mekanisme pengawasan daftar pemilih, hingga tata cara koordinasi antar lembaga terkait.

“Pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah strategis Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif,” ujar Zahra, Staf Hukum Bawaslu Kota Tegal. “Dengan pengawasan yang optimal, hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya dapat lebih terjamin.”

Para Anggota dan Staf Bawaslu Kota Tegal berdiskusi terkait materi PDPB

Kegiatan KAPAS ini dikemas secara santai namun tetap fokus pada peningkatan kapasitas pengetahuan peserta. Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB di tingkat daerah, seperti sinkronisasi data antar instansi dan peran pengawasan partisipatif masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan “KAPAS: Kajian Lepas” ini, Bawaslu Kota Tegal berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas internal dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani