Lompat ke isi utama

Berita

Komisi III DPRD Kota Tegal Kaji Opsi Relokasi Gedung Bawaslu Kota Tegal Akibat Kerusakan Parah

Komisi III DPRD Kota Tegal Kaji Opsi Relokasi Gedung Bawaslu Kota Tegal

Komisi III DPRD Kota Tegal Kaji Opsi Relokasi Gedung Bawaslu Kota Tegal

TEGAL - Komisi III DPRD Kota Tegal menggelar audiensi strategis bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal guna membahas penanganan mendesak terhadap kondisi gedung kantor Bawaslu yang mengalami kerusakan struktural parah pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tegal ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi III, pimpinan Bawaslu Kota Tegal, serta perwakilan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Pertemuan tersebut secara khusus membedah kendala sarana dan prasarana gedung kantor yang saat ini ditempati Bawaslu Kota Tegal demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tahapan pemilu yang akan datang. Gedung yang berlokasi di kompleks Pusat Promosi Informasi Bisnis (PPIB) tersebut merupakan bangunan yang didirikan sekitar tahun 2002 dengan status hak pinjam pakai dari Pemerintah Kota Tegal.

Kondisi bangunan yang telah berusia sekitar 24 tahun itu dilaporkan mengalami kerusakan sangat serius di berbagai titik, mulai dari kebocoran atap yang menyeluruh hingga struktur fondasi yang mulai keropos. Berdasarkan tinjauan teknis, bangunan tersebut memerlukan renovasi total dan bukan sekadar pemeliharaan minor, bahkan muncul rekomendasi untuk segera dilakukan pengosongan demi menjamin keselamatan para personel yang bertugas di dalamnya. Hal ini menjadi urgensi mengingat jika terjadi intensitas hujan yang tinggi dapat semakin memperburuk keadaan fisik ruang kerja.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T, memaparkan secara rinci mengenai kondisi memprihatinkan tersebut di hadapan para wakil rakyat. "Terjadi kerusakan parah di berbagai titik, terutama pada atap yang bocor secara menyeluruh, plafon ambruk di ruang komisioner, dinding retak dan merembes, serta struktur fondasi yang mulai keropos atau rusak. Kondisi ini semakin diperparah jika cuaca dan intensitas hujan tinggi, sementara keterbatasan anggaran internal Bawaslu melalui DIPA atau dana pembinaan hanya berkisar Rp20 juta, yang tentu tidak mencukupi untuk perbaikan menyeluruh," jelas Fauzan.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H, M.H, menekankan perlunya langkah taktis mengingat tahapan pemilu sudah dimulai. "Mengingat keterbatasan waktu dan perlunya tindakan cepat menjelang musim hujan, kami mengusulkan opsi relokasi sementara ke aset gedung lain yang dimiliki pemerintah kota. Namun, karena masalah pengelolaan dan perpindahan aset melibatkan Bagian Aset, dan kemitraan aset berada di komisi lain, kami menyepakati perlunya koordinasi serta rapat lintas komisi dalam waktu dekat," tambah Sutari.

Komisi III DPRD Kota Tegal Kaji Opsi Relokasi Gedung Bawaslu Kota Tegal

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, S.H, menyarankan agar Bawaslu segera mengambil langkah administratif sebagai dasar kebijakan anggaran. "Bawaslu disarankan membuat Nota Dinas atau Surat Resmi yang ditujukan kepada Wali Kota mengenai permohonan perbaikan maupun relokasi tempat. Kami berharap estimasi angka anggaran perbaikan segera masuk ke rancangan Perubahan Anggaran atau KUA-PPAS agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat mengawal alokasi kebijakannya secara realistis," tegas Bagas dalam rapat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tegal bersama DPUPR akan melakukan sinkronisasi data teknis guna menentukan apakah renovasi total atau perpindahan kantor secara permanen menjadi pilihan yang paling efisien bagi negara. Seluruh pihak berkomitmen agar permasalahan fasilitas ini tidak menghambat integritas dan kinerja pengawasan pemilu di Kota Tegal, dengan target penyelesaian skema anggaran pada periode perubahan tahun ini.