Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Pemilu
|
Kota Tegal – Dalam kegiatan Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar di Gigel Garden, Minggu (21/9/2025), Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyampaikan materi bertema Proyeksi Kebijakan Penguatan Demokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu Masa Depan.
Kusnendro menegaskan bahwa demokrasi pada hakikatnya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam konteks Indonesia, hal ini dimanifestasikan melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional. Ia juga memaparkan sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, yang mencerminkan dinamika perjalanan demokrasi bangsa.
Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kusnendro menyoroti besarnya skala penyelenggaraan yang melibatkan pemilihan presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah di ratusan wilayah. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025, ke depan tidak lagi semua pemilu diselenggarakan serentak pada hari yang sama. Pemilu akan dipisahkan menjadi dua: pemilu nasional (presiden, DPR RI, dan DPD RI) serta pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD), dengan jeda waktu paling singkat dua tahun setelah pemilu nasional.
Lebih lanjut, Kusnendro menyinggung isu masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan kepala daerah tetap lima tahun, namun pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya baru akan dilakukan pada tahun 2031. Hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di sejumlah daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pilkada serentak digelar. Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di DPRD, karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sementara pemilu berikutnya baru diselenggarakan pada 2031.
Menutup paparannya, Kusnendro memberikan beberapa atensi dan harapan untuk pemilu masa depan. Ia menekankan pentingnya pemilu yang transparan, berintegritas, jujur, adil, dan damai. Selain itu, menurutnya perlu ada revisi undang-undang kepemiluan demi perbaikan tata kelola demokrasi. Ia juga mendorong sinergi antara penyelenggara, masyarakat, dan lembaga pengawas agar tercipta pengawasan partisipatif yang efektif.
“Demokrasi hanya bisa tegak jika pemilu dilaksanakan dengan penuh integritas, dan pengawasan dijalankan secara partisipatif oleh semua pihak,” ujarnya.
Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani
Foto : Dedy Dermawan Armadi