Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Penguatan Kelembagaan Bersama Ketua KPU Jawa Tengah

Handi Tri Ujiono Menjadi Narasumber

Ketua KPU Jawa Tengah menjadi narasumber untuk kegiatan penguatan kelembagaan di Kota Tegal

Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal pada Kamis, 28 Agustus 2025 menggelar kegiatan Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi sekaligus sarana berbagi ilmu antara Bawaslu dengan para mitra strategis dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan.

Pada sesi pertama, hadir Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, sebagai narasumber dengan moderator Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo. Dalam pemaparannya, Handi menegaskan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi percontohan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Hal ini ditunjukkan dengan relatif baiknya kinerja KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berjalan sesuai regulasi. “Penggiat pemilu itu sepaket dengan negara demokrasi. Ada tiga aspek penting, yaitu bagaimana regulasi dibuat, bagaimana regulasi diterapkan, dan bagaimana penegakan hukum pemilu dijalankan. Itu semua adalah tugas kita bersama, penyelenggara maupun pengawas,” ungkap Handi.

Ia juga memaparkan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Salah satu sorotan penting adalah inklusivitas yang menjadi topik utama dalam pemilu dan pilkada. Selain itu, ia juga menyinggung polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, serta menekankan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang cukup responsif terhadap dinamika birokrasi pemerintahan.

Diskusi semakin hidup dengan adanya pertanyaan dari para peserta. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, misalnya, menyoroti soal penentuan daerah pemilihan (dapil) yang sering kali berubah secara mendadak. Handi menjawab bahwa teknis penentuan dapil sepenuhnya berlandaskan Undang-Undang Pemilu, dan KPU hanya menerjemahkan serta menerapkannya sesuai regulasi.

Pertanyaan juga datang dari Kepala SMK Harapan Bersama yang menyinggung soal integritas penyelenggara di tengah banyaknya celah hukum. Menanggapi hal itu, Handi menekankan pentingnya pemahaman regulasi secara menyeluruh, menjunjung kejujuran, serta menyadari bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara moral. “Semuanya sudah diatur dalam undang-undang, bahkan hal-hal kecil sekalipun,” jelasnya.

Penyerahan Sertifikat Narasumber

Moderator Sukristo menutup sesi dengan catatan bahwa sistem penyelenggaraan pemilu sebenarnya sudah dirancang sebaik mungkin, hanya saja kesiapan SDM dan lingkungan terkadang masih menjadi tantangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara penyelenggara, pengawas, dan mitra pemilu lainnya, sehingga penguatan kelembagaan pengawas pemilu dapat berjalan optimal dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani

Foto: Dedy Dermawan Armadi