Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal Edukasi Masyarakat Lewat Ngabuburit Pengawasan

Eps 5 Ngabuburit Pengawasan

Bawaslu Kota Tegal kembali mengunggah episode Ngabuburit Pengawasan yang kali ini difokuskan kepada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Kota Tegal, 13 Maret 2026 — Bawaslu Kota Tegal terus menghadirkan konten edukatif kepemiluan melalui program Ngabuburit Pengawasan di bulan Ramadhan 1447 H. Program yang diinstruksikan Bawaslu RI dan ditayangkan sebanyak 13 episode di kanal resmi media sosial Bawaslu Kota Tegal ini menghadirkan Sukristo, selaku Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal sebagai narasumber pada tiga episode.

Dalam Episode 5, Sukristo menjelaskan peran Divisi Penanganan Pelanggaran di masa non-tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa meski tahapan belum berjalan, divisi ini tetap aktif melakukan evaluasi kinerja, dokumentasi, identifikasi pola pelanggaran, serta menyusun kajian sebagai bekal menghadapi pemilu berikutnya. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran di luar masa tahapan, kecuali pelanggaran netralitas ASN. Untuk pelanggaran lainnya seperti pemasangan atribut partai yang mengganggu estetika atau melanggar peraturan daerah, Bawaslu hanya dapat merekomendasikan penertiban kepada pemerintah kota selaku pihak berwenang.

Pada Episode 8, Sukristo memaparkan pengawasan pemutakhiran daftar partai politik berkelanjutan. Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat memutakhirkan empat hal, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30%, keanggotaan, dan domisili sekretariat masing-masing dua kali dalam setahun. Pengawasan dilakukan secara langsung di kantor KPU maupun tidak langsung melalui aplikasi SIPOL. Salah satu temuan penting adalah pencatutan nama warga sebagai anggota atau pengurus partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bawaslu Kota Tegal mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status keanggotaan mereka melalui laman infopemilu.kpu.go.id dan segera melapor apabila menemukan pencatutan nama.

Ngabuburit pengawasan eps 8

Dalam Episode 10, Sukristo menegaskan bahwa integritas adalah pondasi utama pengawas pemilu. Empat nilai etika penyelenggara pemilu integritas, netralitas, profesionalitas, dan akuntabilitas harus tercermin dalam setiap sikap dan tindakan. Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan komitmen moral untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan publik.

Melalui ketiga episode ini, Bawaslu Kota Tegal berharap masyarakat semakin memahami batas kewenangan, mekanisme pelaporan, serta pentingnya integritas dalam pengawasan pemilu. 

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida