Bawaslu Kota Tegal Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
|
Tegal - Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Bawaslu Kota Tegal mengibarkan bendera Merah Putih dan umbul-umbul mulai 01 sampai 31 Agustus di halaman kantor Bawaslu Kota Tegal, Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2025 yaitu salah satunya pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya.
Pemasangan bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul ini dilakukan oleh semua anggota dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Tegal pada hari Senin (4/7/2025) seusai melaksanakan apel pagi.
Menurut Fauzan Hamid selaku Ketua Bawaslu Kota Tegal kegiatan ini dilaksanakan sebagai penyambutan bulan kelahiran Bangsa Indonesia yang kita cintai. “Bangsa ini lahir dari perjuangan para pahlawan kita yang rela mengorbankan jiwa raganya untuk memperebutkan bangsa ini dari para penjajah, maka seyogyanya kita sebagai anak bangsa bisa mengisi bulan kelahiran Bangsa Indonesia ini dengan kegiatan yang bersifat membangun dan memperkokoh nilai nilai demokrasi” ujar Fauzan Hamid.
Nilai-nilai kebangsaan dalam konteks demokrasi mencerminkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang disertai tanggung jawab dalam berpartisipasi terhadap jalannya pemerintahan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu pilar penting dalam menjaga persatuan tersebut adalah tumbuhnya rasa cinta tanah air dalam kehidupan bermasyarakat.
Berangkat dari semangat inilah, upaya menumbuhkan cinta tanah air diwujudkan dalam peyelenggaraan perayaan dalam rangka bulan kemerdekaan Republik Indonesia, yang dimulai dengan pemasangan dekorasi sesuai identitas visual resmi Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani
Foto: Dedy Dermawan Armadi