Bawaslu Kota Tegal Gelar Pembinaan Kelembagaan: Siti Rohaeti Bahas Teknik Membawakan Acara dan Peran Strategis MC
|
Kota Tegal, 26 November 2025 — Bawaslu Kota Tegal kembali menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan pada 26 November 2025 bertempat di Hotel Bahari Inn, dengan menghadirkan Siti Rohaeti, staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber. Dalam sesi pelatihan bertajuk “Ditunjuk Jadi Pembawa Acara? Siapa Takut!”, Siti Rohaeti memberikan pembekalan mendalam mengenai peran Master of Ceremony (MC) serta teknik membawakan acara formal dan nonformal secara profesional.
Dalam pemaparannya, Siti Rohaeti menegaskan bahwa MC adalah aktor kunci dalam kesuksesan sebuah acara. MC, menurutnya, bukan hanya pembaca naskah, tetapi pengelola alur, penjaga ritme, penghubung komunikasi, dan representasi citra lembaga. Oleh karena itu, kemampuan mengendalikan suasana, memahami struktur acara, serta menjaga etika komunikasi menjadi aspek penting yang harus dimiliki setiap pembawa acara, terutama di lingkungan kelembagaan seperti Bawaslu.
Siti menjelaskan secara rinci tiga tahapan utama tugas MC, yaitu pra acara, saat acara, dan pasca acara. Pada tahap pra acara, MC wajib memahami konsep dan tujuan kegiatan, menguasai rundown, melakukan koordinasi dengan panitia, serta menyiapkan mental dan teknis. Saat acara berlangsung, MC harus mampu membuka acara dengan percaya diri, menjaga alur, mengelola audiens, hingga menyikapi perubahan situasi secara elegan. Adapun pada tahap penutup, MC dituntut menutup acara secara rapi sekaligus memastikan bahwa seluruh rangkaian telah tersampaikan dengan baik.
Dalam sesi berikutnya, Siti mengupas kompetensi yang harus dimiliki seorang MC, mulai dari personal, protokol, komunikasi, hingga teknis. Ia juga memberikan pedoman penyusunan naskah MC yang baik, dengan menekankan penggunaan bahasa baku, struktur yang runtut, dan kehati-hatian terhadap etika penyebutan jabatan serta larangan memasukkan opini pribadi.
Peserta juga dibekali teknik pembawaan acara formal dan nonformal. Pada acara formal, MC wajib menjaga bahasa, gestur, dan ritme yang stabil, sedangkan pada acara nonformal, improvisasi diperbolehkan selama tetap menjaga citra lembaga. Siti turut menegaskan pentingnya voice projection, kontak mata, pengaturan gestur, dan kemampuan mengatasi kendala teknis di lapangan.
Melalui pelatihan ini, jajaran Bawaslu Kota Tegal diharapkan memiliki pemahaman komprehensif mengenai peran MC dan mampu tampil profesional dalam berbagai kegiatan kelembagaan. Pembekalan yang disampaikan Siti Rohaeti menjadi langkah penting untuk membangun sumber daya manusia yang siap mendukung citra Bawaslu sebagai lembaga yang tertib, komunikatif, dan berintegritas.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida