Perkuat Demokrasi Lewat Data Pemilih: Bawaslu Kota Tegal Siap Awasi Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Kota Tegal, 01 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan data pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tersusun lebih komprehensif, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PDPB merupakan kegiatan pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkesinambungan. Mekanisme ini menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan sebelumnya, kemudian disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk mencakup pemilih yang berada di luar negeri. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan ketersediaan data pemilih yang valid sekaligus menjamin setiap warga negara yang berhak agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Tujuan utama dari PDPB adalah menjaga dan memperbarui daftar pemilih secara berkelanjutan sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Selain itu, PDPB juga bertujuan menyediakan data pemilih berskala nasional yang dapat dijadikan rujukan bagi kepentingan informasi kepemiluan secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Dalam penerapannya, PDPB dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar yang mengedepankan keterbukaan, keakuratan, kemutakhiran, serta akuntabilitas. Proses ini juga harus bersifat partisipatif, responsif terhadap dinamika kependudukan, serta memberikan jaminan perlindungan atas data pribadi masyarakat. Dengan prinsip tersebut, pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berlangsung transparan dan dapat diawasi oleh publik.
Sasaran PDPB adalah seluruh warga negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan mereka berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan, serta bukan anggota TNI maupun Polri.
“Penting untuk memutakhirkan daftar pemilih setelah tahapan Pemilihan Selesai, karena kependudukan sangat dinamis, sehingga perlu adanya pemutakhiran hapus yang sudahTidak Memenuhi Syarat dan Tambahkan bagi yang Memenuhi Syarat”
Pelaksanaan PDPB dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU pusat, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota. Rekapitulasi data pemilih dilakukan secara periodik, yaitu setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan setiap enam bulan sekali di tingkat provinsi maupun nasional. Seluruh hasil rekapitulasi ini kemudian diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Peraturan ini sekaligus menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Dengan berlakunya PKPU Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap agar proses demokrasi di Indonesia semakin kuat, modern, dan terpercaya melalui ketersediaan data pemilih yang sehat.
Bawaslu Kota Tegal komitmen untuk terus mengawal jalannya pemutakhiran data pemilih di daerah. Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, setiap warga negara yang memenuhi syarat diharapkan dapat tercatat sebagai pemilih, sehingga hak konstitusionalnya benar-benar terlindungi pada pemilu mendatang.
Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani
Foto : Dedy Dermawan Armadi