Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Penguatan Kelembagaan Bersama Dian Permata

Narasumber Dian Permata

Bawaslu Kota Tegal Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan Salah Satu narasumber Dian Permata

Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal mengadakan kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema “Peningkatan Sinergitas Bersama Mitra Bawaslu Dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu” menghadirkan narasumber salah satunya Dian Permata, pada Kamis (28/08/2025) bertempat di Hotel Plaza Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tegal memperkuat peran dan kapasitas lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Dalam paparannya, Dian Permata yang dikenal sebagai akademisi, peneliti, sekaligus pakar kepemiluan, menekankan pentingnya konsistensi regulasi dan penguatan kelembagaan pengawasan sebagai kunci terwujudnya pemilu yang demokratis. Ia menjelaskan bahwa pengalaman Indonesia sejak Pemilu 1955 hingga 2024 menunjukkan dinamika besar, termasuk perubahan regulasi dan tantangan politik yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Jika penyelenggara, penyelenggaraan, peserta pemilu, dan masyarakat sama-sama baik, maka hasil pemilu juga akan baik,” tegas Dian dalam materinya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. Menurutnya, penguatan struktur kelembagaan pengawas pemilu merupakan fondasi agar proses demokrasi berjalan lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya publik.

Dian juga mengingatkan tentang tantangan ke depan, terutama terkait biaya penyelenggaraan pemilu, perubahan regulasi, serta kebutuhan adaptasi teknologi informasi dalam proses pengawasan. Ia mendorong agar Bawaslu mampu bertransformasi menghadapi dinamika tersebut dengan tetap menjaga integritas kelembagaan.

Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu di tingkat daerah. Diakhir sesi dibuka diskusi interaktif antara Dian Permata dan para Peserta, Nur Aliah Saparida yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Tegal mengkoreksi dari materi yang tertulis C salinan PKPU 7 Tahun 2024, seharusnya tertulis PKPU 17 Tahun 2024, jadi memang Bawaslu Kota Tegal mengalami kesulitan saat melakukan pemahaman terkait dengan perbedaan Nomenklatur Daftar Pemilih Khusus di era Pemilu dan Pemilihan.

Nur Aliah Saparida memberikan sanggahan

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap dapat terus meningkatkan sinergitas internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan, serta memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang berintegritas.

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani

Foto: Dedy Dermawan Armadi