Bawaslu Kota Tegal Gelar Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra, Hadirkan Komisi II DPR RI Eka Widodo
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Bawaslu pada Jumat (12/9/2025) di Premier Hotel. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga akademisi. Tujuannya adalah memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan sangat penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menegaskan kewenangan Bawaslu yang semakin strategis dalam memutuskan sengketa pemilu, sekaligus memperkuat peran lembaga pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi.
Walikota Tegal Dedy Yon yang turut hadir memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu merupakan kunci agar pemilu berjalan lancar serta meningkatkan partisipasi pemilih. “Demokrasi bukan sekadar penyelenggaraan pemilu, tetapi juga soal edukasi, partisipasi, dan keteladanan,” ujarnya.
Salah satu narasumber utama, anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyoroti evaluasi Pemilu 2024 serta tantangan ke depan bagi Bawaslu ia menegaskan bahwa penguatan Bawaslu pasca Pemilu 2024 menjadi hal yang mendesak, terlebih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Eka menjelaskan, pemilu serentak 2024 menyisakan sejumlah catatan penting, mulai dari besarnya anggaran hingga dampak sosial dan politik. “Pemilu 2024 menelan anggaran lebih dari Rp66 triliun, sementara pilkada 2024 mencapai Rp35 triliun. Tidak hanya itu, ada korban jiwa dari petugas adhoc, baik KPU maupun Bawaslu. Hal ini menunjukkan bahwa beban penyelenggaraan sangat berat,” paparnya.
Selain persoalan teknis, Eka juga menyoroti masalah klasik yang kerap muncul di setiap pemilu. Politik uang, netralitas ASN, hingga perbedaan tafsir regulasi antarpenyelenggara masih menjadi pekerjaan rumah besar. “Bawaslu harus semakin kuat, netral, dan profesional. Penegakan hukum pemilu juga perlu diperbaiki agar tidak terjadi disparitas keputusan antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan memastikan proses legislasi pemilu ke depan tetap berpijak pada konstitusi dan melibatkan partisipasi publik. “Kodifikasi bukan sekadar teknis hukum, tetapi soal keberanian politik dan visi jangka panjang membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal penting bagi seluruh mitra strategis dalam menguatkan pengawasan pemilu di daerah.
Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani
Foto : Dedy Dermawan Armadi