Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Kawal Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahap demi Tahap

Kegiatan Rapat Pleno PDPB

Bawaslu Kota Tegal mengawal proses PDPB agar sesuai regulasi

Kota Tegal, 3 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kota Tegal sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Proses ini diawasi secara berlapis, mulai dari pengumpulan data, sinkronisasi, hingga rekapitulasi dan publikasi hasil.

Tahap awal dimulai dari pengumpulan data pemilih potensial yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya. Bawaslu Kota Tegal mengawasi langkah KPU dalam menghimpun data dari laporan masyarakat, instansi kependudukan, hingga lembaga pemasyarakatan. Pada tahap ini, Bawaslu memastikan warga yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, maupun warga yang keluar dari Lapas dapat terdata dengan benar.

Data yang telah dihimpun kemudian disinkronkan oleh KPU dengan data kependudukan nasional. Bawaslu Kota Tegal  melakukan uji silang (cross-check) dengan memastikan data warga yang meninggal dunia, pindah alamat, atau berubah status kewarganegaraan dihapus atau diperbarui. Proses ini menjadi fokus utama Bawaslu agar tidak ada data ganda maupun pemilih tidak memenuhi syarat yang tetap tercatat.

Setiap tiga bulan sekali, KPU Kota Tegal melaksanakan pleno rekapitulasi data pemilih. Pada momen ini, Bawaslu  Kota Tegal hadir untuk mengawasi jalannya rapat pleno, memeriksa dokumen rekap, dan memberikan catatan kritis apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Hasil rekapitulasi wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, dan Bawaslu memastikan keterbukaan ini benar-benar dijalankan.

 

Sejumlah perwakilan menghadiri Rapat Pleno PDPB termasuk BAwaslu Kota Tegal

 

Setelah rekapitulasi, hasil PDPB diumumkan kepada publik melalui berbagai media. Bawaslu Kota Tegal mengawasi agar publikasi dilakukan dengan jelas, mudah diakses, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Untuk memperkuat partisipasi, Bawaslu membuka posko aduan PDPB di kantor dan melalui kanal daring, sehingga masyarakat dapat melaporkan jika ada nama yang belum masuk atau terjadi data ganda.

Dengan pengawasan yang detail di setiap tahap, Bawaslu Kota Tegal memastikan bahwa proses PDPB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar melindungi hak pilih masyarakat. Melalui mekanisme ini, Bawaslu berharap daftar pemilih yang dihasilkan pada pemilu mendatang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Editor: Zahra Diva Nurgani

Foto: Dedy Dermawan Armadi