Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Bawaslu Bahas Kajian Yuridis dan Empiris PSU Pesawaran 2024

Selasa Menyapa ke 13

Kajian "Selasa Menyapa" ke 13 dilakukan secara daring

Kota Tegal, 30 September 2025 - Selasa Menyapa ke-13 yang digelar Bawaslu Jawa Tengah melakukan kajian bertajuk “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.” Kegiatan ini membedah dinamika pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pesawaran sebagai salah satu studi penting dalam memperkuat literasi hukum dan pengawasan pemilu.

Dalam Sambutannya, Tamri, Anggota Bawaslu Lampung, menegaskan bahwa dari aspek regulasi, praktik politik uang seperti pembagian sembako sebelum masa kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berimplikasi pidana jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.

Sementara itu, Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, menekankan bahwa program Selasa Menyapa merupakan agenda rutin yang digagas untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dan jajaran pengawas pemilu. Ia menyampaikan bahwa tema kajian kali ini sangat relevan karena persoalan ketidakjujuran calon kepala daerah tidak hanya berdampak pada sengketa proses, tetapi juga berujung pada sengketa hasil yang mengharuskan adanya PSU.

Ketua Bawaslu Lampung dalam sambutannya menyoroti pentingnya sinergi kelembagaan dalam memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa pengalaman di Pesawaran menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan pemilu mendatang lebih akuntabel.

Menutup kegiatan, Fatihunnajah selaku narasumber dan juga Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, membagikan pengalaman lapangan dalam mengawasi PSU. Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengawas pemilu di daerah lain, sekaligus mendorong adanya perbaikan regulasi agar demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.

penyampaian materi oleh narasumber

Di sisi lain, Wahyudi Sutrisno dalam closing statement-nya menyatakan bahwa diskusi ini sangat bermanfaat bagi Bawaslu Jawa Tengah. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak hanya terkait hasil, tetapi juga proses. Ia mengingatkan bahwa hampir 50% putusan MK terkait pilkada 2024 berkaitan dengan syarat pencalonan, sehingga jajaran pengawas harus lebih cermat dalam mengawal setiap tahapan.

Kegiatan Selasa Menyapa kali ini kembali meneguhkan peran Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi, memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam integritas pemilu.

Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani