Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Lakukan Konsolidasi Data Kependudukan untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

uji petik kejambon

Bawaslu Kota Tegal kembali melakukan uji petik di dua kelurahan kali ini di kelurahan Kejambon dan Pekauman

Kota Tegal, 26 Mei 2026 – Dalam upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Bawaslu Kota Tegal melaksanakan kegiatan identifikasi kerawanan melalui konsolidasi data kependudukan pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 ini dilaksanakan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, dan Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Yoni Ediyanto, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal bersama tiga staf sekretariat. Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Kota Tegal berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat dan disambut oleh Sekretaris Kelurahan Pekauman serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kejambon.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Konsolidasi data dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat belum terdaftar atau adanya kesalahan administrasi kependudukan. Dengan demikian, berbagai potensi kekeliruan data dapat dideteksi dan diinventarisasi sejak dini.

Kelurahan pekauman

Selain itu, Bawaslu Kota Tegal menyoroti pentingnya pembaruan data kependudukan yang bersifat dinamis. Perubahan data seperti perpindahan penduduk, warga yang meninggal dunia, maupun penduduk yang baru masuk ke wilayah Kota Tegal perlu terus diperbarui agar data pemilih tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Melalui uji petik dan verifikasi data yang dilakukan, Bawaslu Kota Tegal berharap dapat memastikan akurasi data pemilih, menjamin proses administrasi berjalan sesuai prosedur, melindungi hak pilih masyarakat, serta mencegah potensi manipulasi maupun kesalahan data sejak awal. Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kota Tegal.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida