Bawaslu Awasi Penetapan Caleg Terpilih
|
Komisioner Bawaslu Kota Tegal sedang menyandingkan data dengan data yang ditetapkan oleh KPU.
Bawaslu Kota Tegal melakukan pengawasan Penetapan Hasil Calon terpilih Anggota DPRD Kota Tegal Senin (22/7) bertempat di Bahari Inn Kota Tegal. Acara dibuka pada pukul 20.00 WIB oleh ketua KPU Kota Tegal yang di hadiri oleh Forkompimda, OPD Kota Tegal dan saksi partai politik peserta pemilu 2019.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Tegal mengatakan “Pada hari ini merupakan rangkaian tahapan terakhir Pemilu legislatif 2019, setelah ditetapkan dan diserakan ke Provinsi maka berakhir tahapan ini, Harapannya setelah selesai, kami tetap bisa beraudiensi dengan pihak terkait. Kami menginginkan adanya sinergitas antara KPU dan Forkompinda.” Ucap Elvi
Proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tegal dilaksanakan dengan diawali pembacaan perolehan suara sah dari masing-masing partai politik. Pembacaan perolehan suara sah berturut-turut oleh anggota KPU Kota Tegal di mulai dari Dapil I (Tegal Selatan) oleh Bpk. Khaerudin, Dapil II (Margadana) oleh Ibu Lis Herawati, Dapil III (Tegal Barat) oleh Bpk Thomas Budiono dan Dapil IV (Tegal Timur) oleh Bpk. Mansyur. Adapun jumlah 30 kursi yang diperebutkan bagi calon anggota DPRD Kota Tegal dengan rincian: Dapil I Margadana (7 kursi), Dapil II Tegal Selatan (7 kursi), Dapil III Tegal Barat (7 kursi), Dapil IV Tegal Timur (9 kursi).
Dalam pembacaan perolehan suara hingga penetapan hasil calon anggota DPRD kota Tegal tidak ada catatan kejadian khusus selama proses dan seluruh saksi partai politik yang hadir menyepakati hasil penetapan oleh KPU Kota Tegal. Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Tegal diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Penetapan kepada seluruh saksi parpol yang hadir dan Bawaslu Kota Tegal. [if]