Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Panwaslu Kecamatan Tegal Timur Galakkan Patroli Kawal Hak Pilih

Bawaslu Gandeng Panwaslu Kecamatan Tegal Timur Galakkan Patroli Kawal Hak Pilih (14 Juli 2024)

Bawaslu Gandeng Panwaslu Kecamatan Tegal Timur Galakkan Patroli Kawal Hak Pilih (14 Juli 2024)

Minggu, 14 Juli 2024 Panwascam Tegal Timur turut melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang di gagas oleh Bawaslu Kota Tegal di Car Free Day (CFD) Alun - alun Kota Tegal. Kegiatan Patroli kawal hak pilih menjadi kegiatan yang rutin di lakukan oleh Pengawas Pemilu pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilaksanakan jajaran KPU.

 

Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu pada Pemilihan serentak 2024 memiliki banyak tugas, wewenang dan kewajiban yang telah di tetapkan pada UU no 10 tahun  2016. Kerja - kerja pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu tidak lepas dari fungsi utamanya yaitu pencegahan. Banyak upaya pencegahan yang harus dilakukan Bawaslu RI hingga tataran Pengawas Kelurahan yang saat ini telah terbentuk, salah satunya Patroli Kawal Hak Pilih yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal dengan melibatkan Panwascam se-Kota Tegal, Panwaslu Kelurahan Tegal Timur serta seluruh jajaran Staff pelaksana teknis. 

Panwascam Tegal Timur turut melaksanakan patroli kawal hak pilih dengan menyasar masyarakat yang berada di area CFD, dimulai dengan menanyakan apakah telah di coklit, hingga melakukan pengecekan status pemilih di laman KPU cekdptonline.kpu.go.id. setelah memastikan bahwa masyarakat telah terdaftar, Panwascam Tegal Timur memastikan pula kepada masyarakat agar seluruh keluarga dan tetangganya yang sudah memiliki hak pilih agar melakukan cek DPT online di laman KPU.

 

Selain menyasar masyarakat yang telah terdaftar, Panwascam Tegal Timur pun menyasar pemilih pemula yang saat itu berada di area CFD, hal tersebut dilakukan Panwascam Tegal Timur untuk memastikan bahwa pemilih pemula telah terdaftar. "Selain komisioner Panwascam Tegal Timur, kami turut melibatkan pula ke lima Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Tegal Timur dan staff pelaksana teknis yang berjumlah 5 orang, hal ini kami lakukan untuk menguatkan sinergitas bekerja antara Panwascam, Panwaskel dan staff teknis, sehingga kerja - kerja pengawasan dapat dirasakan atmosfernya dari berbagai elemen Panwascam Tegal Timur", tutur Farhaendi Dwiharjo selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tegal Timur. 

 

Bersama ke dua Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur, Farhaendi menyampaikan bahwa Patroli kawal hak pilih ini tidak hanya kegiatan yang dilakukan di tanggal 14 Juli saja, namun akan di lanjutkan secara terjadwal dengan menyasar beberapa lokasi yang menjadi titik rawan setelah dilakukan pemetaan. "Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran Pantarlih yang telah melakukan coklit dengan baik, khususnya di wilayah Tegal Timur. Dan kami selaku pengawas pemilu pada Pemilihan serentak 2024 ini, memberikan apresiasi kepada Pantarlih dengan membantu melakukan pengkawalan patroli hak pilih, apabila nantinya ditemukan ketidak sesuaian dengan prinsip pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dapat di tindak lanjuti sedari dini. Patroli Kawal Hak Pilih ini adalah bentuk sinergitas kami selaku penyelenggara di tataran pengawasan terhadap penyelenggara teknis, sehingga keberadaan kami bukan untuk mencari kesalahan - kesalahan, namun lebih kepada memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi yang di tetapkan", ungkap Luthfi selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Panwascam Tegal Timur. Selain itu Eko Sanoto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan pula bahwa, "Sasaran Patroli kawal hak pilih yang di jadwalkan Panwascam Tegal Timur, dengan melakukan pemetaan terhadap titik kerawanan yang telah di petakan berdasarkan pada Pemilihan dan Pemilu terkahir".

 

Patroli Kawal Hak Pilih telah di buktikan oleh Bawaslu hingga jajaran kebawahnya, sangat efektif untuk keberlangsungan kerja pengawasan dan pencegahan, sehingga meminimalisir adanya data pemilih yang tercecer atau terlewat hak pilihnya, dan tentunya jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat menghubungi PPS maupun PPK setempat, atau dapat pula mendatangi KPU. Jika ditemukan dugaan pelanggaran ataupun informasi yang berkaitan dengan keluhan Pemilihan serentak 2024, maka dapat menyampaikan ke Panwaslu Kecamatan Tegal Timur khusus wilayah Tegal Timur atau ke Bawaslu Kota Tegal. (LNH)

Penulis dan Foto : Panwaslu Kecamatan Tegal Timur Pemilihan 2024

Editor : Nur Aliah Saparida