Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dalam Rangka Pengawasan DPB Bulan Juni 2021

Bawaslu Kota Tegal - Anggota Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertarto, S.Pd. selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Koordiv. PHL) mengemukakan bahwa “Rapat Koordinasi dilaksanakan tiga bulan sekali namun Bawaslu Kota Tegal tetap mengawasi terhadap perjalanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan April dan Mei 2021 dengan memastikan bahwa KPU sudah mengumumkan hasil DPB di media sosial serta papan pengumuman. Perjalanan DPB bulan Juni 2021 ini mengalami kenaikan, hal tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, yaitu: Elemen atau faktor apa yang mendominasi sehingga terjadi kenaikan?, lalu kemudian menurut Surat Edaran (SE) Ketua KPU RI Nomor : 366 tersebut harapannya bisa mengakomodir semua lapisan yang dimana data hasil pemutakhiran tersampaikan kepada masyarakat melalui kanal media sosial maupun papan pengumuman, ujar Wiwoho, yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemeliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021 pada hari Selasa, 29 Juni 2021 di kantor KPU Kota Tegal jalan Sumbodro 67 kelurahan Slerok, kecamatan Tegal Timur.

Dalam kegiatan itu turut hadir pula Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Tegal, Unggul Prayitno, S,IP dan 9 Pimpinan Partai Politik se-Kota Tegal (Partai Golkar, Hanura, PDIP, PSI, Garuda, PPP, PAN, PKS dan Gerindra. Rapat Koordinasi ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya yakni berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dimana pada angka 3 huruf a menerangkan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi dengan stakeholder dilakukan 3 bulan sekali.

Beberapa hal yang ditemukan Bawaslu dalam pengawasan DPB bulan Juni ini antara lain ialah grafik pemilih yang ditampilkan bulan Juni mengalami kenaikan dibanding bulan lalu yakni 205.741 pemilih. Kenaikan yang tidak terlalu signifikan ini dikarenakan banyaknya pemilih pindah masuk dan pemilih pemula sejumlah 659 pemilih.

Pada forum tersebut Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Akhmad Khaerudin, SH., mengatakan bahwa data yang diterima dari masyarakat dan Disdukcapil ini perkembangannya secara statis dengan tujuan data ini sesuai dengan data DKB Disdukcapil, Ketidaksinkronan data DPB dengan  DKB akan disinkronankan setelah data DKB bulan Juli - Agustus sudah keluar, imbuhnya.

Hal pasti yang menjadi harapan bersama adalah merealisasikan sinkronnya data DKB Disdukcapil Kota Tegal dengan DPB KPU Kota Tegal sehingga dapat terjamin akurasi daftar pemilih yang valid untuk pemilu dan pemilihan 2024 yang akan datang.

Penulis : Ria Vinola Desi

Editor : Akbar Kusharyanto

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
KPU Kota Tegal