Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Awasi Kegiatan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walkota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024

Bawaslu Kota Tegal Awasi Kegiatan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walkota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024

Bawaslu Kota Tegal Awasi Kegiatan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walkota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 (02/05/2024)

Tegal, Badan Pengawas Pemilu  ( Bawaslu Kota Tegal ) – Bawaslu Kota Tegal awasi Kegiatan Sosialisasi penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Walkota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 (02/05/2024) , Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, S.T dan Staf Indah Fitrianin. Dalam hal ini fokus pengawasan terkait keputusan KPU Kota Tegal No. 125 Tahun 2024 syarat minimal dan persebaran dukungan. Bertempat di Hotel Riez Palace, KPU Kota Tegal melaksanakan kegiatan sosialisasi penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tegal tahun 2024.

Bawaslu Kota Tegal mengawasi terkait dengan jumlah syarat minimal persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota Tegal jumlah daftar pemilih tetap 212.800 dengan jumlah kecamatan 4 dan jumlah minimal persebaran kecamatan ada 3. Sedangkan untuk jumlah dukungan dan sebaran DPT untuk wilayah Kabupaten/Kota sampai dengan 250.000 dengan jumlah 10%.

Dasar pelaksanaan Keputusan KPU Kota Tegal Nomer 118 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis, Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024, dalam hal ini Bawaslu Kota Tegal mengawasi Pembentukan Badan Ad-Hoc, Penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan Umum, pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta melakukan pengawasan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, Pemilihan Umum , Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.