Bawaslu Kota Tegal Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Tegal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal melalui Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal secara resmi membuka rekrutmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Perekrutan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang akan digelar pada 27 November 2024.
Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Tegal yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
5. Berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
8. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau di badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan.
Calon pengawas TPS yang terpilih nantinya akan memegang peran penting dalam mengawasi seluruh proses di TPS, mulai dari pembukaan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tegal mengutamakan kandidat yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, kepartaian, dan ketatanegaraan.
Proses Pendaftaran
Untuk mendaftar, calon Pengawas TPS diminta untuk mengajukan surat lamaran dan berkas-berkas persyaratan ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Berkas-berkas yang harus dilengkapi meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
3. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau disertai ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik dalam lima tahun terakhir.
Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan Pengawas TPS yang kompeten, jujur, dan berintegritas, sehingga dapat memastikan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Tegal berlangsung lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses ini demi suksesnya pelaksanaan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas.
Pendaftaran ini dimulai sejak 12 September 2024 sampai dengan 28 September 2024 secara serentak di seluruh kecamatan di Kota Tegal, dan Panwaslu Kecamatan siap melayani pengajuan berkas dari para calon pengawas TPS yang ingin berpartisipasi. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, diharapkan demokrasi di Kota Tegal semakin kuat dan terjaga dari segala bentuk pelanggaran. Pengumuman lebih lanjut tentang rekrutmen Pengawas TPS dapat diakses di tegalkota.bawaslu.go.id/pengumuman
Penulis : Rosidi
Editor : Nur Aliah Saparida