Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal dan Tim Gabungan Menertibkan APK

TEGAL – Pada Selasa, 6 November 2018, Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Tegal beserta jajaran Panwascam, PPL dan Sekretariat Bawaslu dan Sekretariat Panwascam, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), serta Dinas Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal menggelar kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019. Meskipun kegiatan penertiban yang dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir pada jam 11.45 WIB tidak diikuti oleh utusan partai politik, hal ini merupakan salah satu butir kesepakatan yang dicapai pada saat Rapat Koordinasi membahas aturan kampanye Pemilu 2019, khususnya terkait APK yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tegal yang dihadiri oleh penyelenggara pemilu, Stakeholders dan pimpinan partai politik tingkat kota Tegal. Beberapa hari sebelum dilaksanakan Rapat Koordinasi Bawaslu Koteg juga telah mengirim surat himbauan dan rekomendasi kepada partai politik tingkat kota Tegal untuk menertibkan secara mandiri APK yang melanggar tersebut. Butir kesepakatan yang lain juga memberikan waktu kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK masing-masing sebelum dilaksanakannya penertiban APK oleh Tim Gabungan. Sebelum kegiatan dimulai peserta penertiban atau Tim gabungan dibekali pengarahan oleh Drs. Joko Syukur, MM., Kepala Satpol PP, Akbar Kusharyanto, SE., Ketua Bawaslu Koteg dan Drs. H. Thomas Budiono, anggota KPU Koteg secara bergantian hal ini bertujuan agar Tim dapat melaksanakan kegiatan penertiban APK dengan benar, tertib dan lancar tanpa menimbulkan permasalahan baru dengan partai politik. Penertiban APK ini pada hakikatnya merupakan giat penegakan aturan Pemilu maupun Peraturan lainnya, yang sudah semestinya dilakukan. Kali ini APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang pada tempat yang merupakan white area atau zonasi terlarang, dipaku dipohon, dipasang pada tiang listrik dan telpon serta dipasang di taman dan melintang. Hasil penertiban APK pada 4 (empat) kecamatan oleh Tim Gabungan hari ini didapatkan tidak kurang dari 304 APK yang terdiri dari baliho, spanduk dan bendera parpol. Diharapkan kedepan partai politik memahami betul dan mematuhi dengan sungguh-sungguh semua aturan yang berlaku sehingga mereka tidak akan melanggar lagi, dan pengawas serta stakeholder pun tidak terlalu disibukan dalam penertiban APK.
Tag
Posts