Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019

Heru Cahyono, S.Sos, MA Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,

Tegal – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Penyelengaraan pemilu 2019 dengan stakeholder yang bertempat di Hotel Plaza Kota Tegal, Kamis (3/10). Kegiatan rakor evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilu dihadiri oleh Heru Cahyono, S.Sos, MA Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Drs. Imam Badarudin Pj. Setda Kota Tegal dan stakeholder (Parpol dan instansi di Kota Tegal).

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu 2019 terutama evaluasi dari stakeholder sehingga nantinya pemilu dapat berjalan lebih baik.

Heru Cahyono, S.Sos, MA juga menyampaikan bahwa di provinsi Jawa Tengah jumlah penanganan pidana pemilu pemilu : 175 kasus, masuk pengadilan: 11 kasus, tidak terbukti: 2 kasus, berhenti di Gakkumdu : 164 kasus. Berdasarkan data – data tersebut dapat diketahui bahwa penyelengaraan pemilu 2019 berhasil dengan beberapa catatan terkait jumlah pelanggaran pemilu yang masih tinggi pada setiap jenis pelanggaran juga termasuk sengketa.

Setda Kota Tegal juga menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 ini Kota Tegal dalam jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 204.850, sebanyak 151.773 pemilih menggunakan hak pilihnya yang berarti tingkat partisipasi masyarakat mencapai 74,09 %.

Menurut Akbar Kusharyanto, SE ada beberapa langkah yang dilakukan setelah pelaksanaan evaluasi  diantaranya, pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat perlu ditingkatkan secara kualitas, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Penyelenggara Teknis (tidak harus berbasis anggaran), Perlu ada kajian ulang atau penyempurnaan terkait sistem aplikasi pemilu, Peningkatan standarisasi seleksi Penyelenggara teknis lebih baik, Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan terhadap regulasi (UU dan peraturan pelaksana) baik Penyelenggara/Peserta Pemilu (caleg, pelaksana kampanye dan tim kampanye) maupun masyarakat, Peningkatan fungsi kontrol parpol terhadap LO lebih dioptimalkan.

Kontributor Humas Bawaslu Kota Tegal.

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita