Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Penganan Pelanggaran Pemilu 2024 (29/09/2023).
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid. Kegiatan ini diikuti oleh Kepolisian Resor Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk tindak pidana pemilu, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, KPU Kota Tegal dan Panwaslu Kecamata se-Kota Tegal
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, menyampaikan ini adalah pertemuan perdana secara resmi pimpinan Bawaslu Kota Tegal 2023-2028 yang ada dengan Sentra Gakkumdu. Pasca dilantik pimpinan Bawaslu Kota Tegal telah mengeluarkan SK terbaru tentang anggota Sentra Gakkumdu.
Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan bacaleg (bakal calon legislative) yang bermasalah harus diinfokan kepada kami (Bawaslu kota Tegal) serta Patroli Kawal hak Pilih harus terus digencarkan oleh Panwaslu Kecamatan untuk menyisir potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengingatkan meskipun kampanye belum dimulai, namun acara ini penting guna menyamakan persepsi dan melakukan mitigasi terkait pelanggaran pemilu. Mengingat masa kampanye akan dimulai 28 November 2024 dan tersisa kurang dari 2 bulan.
Pihak Satpol PP sendiri menyampaikan telah menertibkan 436 APS (Alat Pemilih Sosialisasi). Penertiban tersebut didasari pada peraturan daerah Kota Tegal yang mengatur pajak reklame serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
penulis : iros
editor : widhi