Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Tegal, Bawaslu Kota Tegal – Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (27/09/2023).
Acara ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syariffudin dan Lis herawati. Kegiatan ini diikuti oleh partai politik , panwaslu kecamatan dan staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo mengatakan sengketa antara peserta pemilu dan juga antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dapat disebabkan oleh keputusan atau berita acara. Bawaslu diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu dengan mediasi ataupun ajudikasi.
Anggota KPU Kota Tegal Mansyur mengatakan penyelesaian sengketa proses pemilu sangat rawan pada tahapan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Oleh karena itu partai politik diharapkan dapat memahami betul-betul mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota KPU Kota Tegal Lis Herawati mengatakan tanggal 4 November 2023 akan diumumkan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Tegal di media yaitu Suara Merdeka dan Sebayu.
penulis : iros
editor : widhi