Bawaslu Kota Tegal ikuti Rakor Daring Kupas Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu
|
Kota Tegal, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada hari selasa 4 Mei 2021, dipimpin oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, S.Sos, MA dan diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Pada rapat lanjutan program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut Heru menyampaikan bahwa tema yang akan dibawakan pada bulan mei ini bersifat normatif, jadi siapa saja bisa menjadi narasumber jelas Heru. Pada tema kali ini heru membebaskan narasumber dari lapisan masyarakat yang menguasai materi tersebut. Setiap konsep yang akan dibawakan pada acara dapat berupa dialog maupun monolog atau konsep lainnya disesuaikan dengan kebutuhan siaran pada Bawaslu Kab/Kota masing-masing.
Selain itu heru juga menyampaikan, materi yang harus tersampaikan pada masyarakat dan diharap narasumber menyampaikan batasan dan indikator yang harus dijelaskan. Seperti biasa program kerja divisi sengketa di lakukan pada hari selasa dan kamis. Bagi Bawaslu Kab/Kota yang telah menyelesaikan program kerja tersebut diharap melaporkan yang disertakan surat pengantar pada akhir bulan.
Tujuan dari program ini ialah memberikan sosialisasi kepada publik agar publik mengerti tentang sengketa dalam konsep keadilan pemilu.
Penulis : Krisna Aditya S
Editor : Akbar Kusharyanto, S.E