Bawaslu Kota Tegal Lakukan Rapat Pembinaan Pembentukan Kelurahan Pengawasan di Kelurahan Margadana.
|
Tegal - Kamis (31 Oktober 2019), Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto dengan didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal bersama masyarakat RT 05 RW VII Kelurahan Margadana telah melaksanakan Rapat Pembinaan Pembentukan Kelurahan Pengawasan.
Akbar menyebutkan bahwa setiap warga akan menjadi agen perubahan atau kader pengawasan partisipatif pemilu yang mampu berperan setidaknya di lingkungan keluarga sendiri. Kader pengawasan adalah kader yang bertugas untuk mengawasi obyek pengawasan dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan pengawasan meliputi: mengamati, mengkaji (dengan ketentuan 5W + 1H), memeriksa dan menilai.
Ketua Bawaslu Kota Tegal juga menjelaskan dalam kesempatan kali ini merupakan persiapan tahapan pembentukan Kelurahan Pengawasan di Kelurahan Margadana. Sehingga inti pembentukan kelurahan pengawasan ini adalah ingin membentuk karakter masyarakat yang dapat menciptakan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas Luber dan Jurdil. Kegiatan ini pula yang merupakan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan negara Indonesia melahirkan sosok pemimpin yang lebih baik lagi karena cara pemilihan yang dilakukan lebih baik. Ketika berani melawan segala bentuk kecurangan atau pelanggaran pemilu, kita tentu yakin pemerintahan Indonesia dapat lebih baik juga.
Atensi dari masyarakat dalam kegiatan rapat perdana ini terlihat cukup tinggi, hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa warga yang menyampaikan saran dan metode pelaksanaan pembentukan kelurahan. Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dari warga kepada Ketua Bawaslu Kota Tegal seputar materi yang telah disampaikan.