Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Minta Peserta Pilkada 2024 Pahami Regulasi Kampanye

Fauzan Hamid, Ketua Bawaslu Kota Tegal meminta peserta Pilkada 2024 pahami regulasi kampanye (4/10/2024)

Fauzan Hamid, Ketua Bawaslu Kota Tegal meminta peserta Pilkada 2024 pahami regulasi kampanye (4/10/2024)

Kota Tegal, 4 Oktober 2024 – Bawaslu Kota Tegal menggelar rapat koordinasi terkait tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024.Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, mengatakan tujuan rapat ini untuk membahas batasan-batasan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan tim kampanye dari setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur jawa tengah, walikota dan wakil walikota tegalserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
 

Dalam sambutannya, Fauzan menekankan pentingnya memahami metode kampanye yang diperbolehkan, termasuk iklan di media massa. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam kampanye adalah hal yang dilarang, demi menjaga integritas pemilu.


Nur Aliah Saparida, selaku Komisioner Bawaslu Kota Tegal, menambahkan bahwa penting untuk menyamakan persepsi mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dan mendorong kampanye yang sehat dan damai. “Kampanye adalah tahapan yang legal dan harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.


Sementara itu, Narsum dari Kasal Intelkam Kota Tegal, Arief Nugroho membahas Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang pemberitahuan kegiatan politik. Ia menjelaskan prosedur pemberitahuan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan politik, serta potensi kerawanan yang dapat terjadi selama kampanye.


M. Saefuddin Helmi, dari Satuan Polisi Pamong Praja, menyampaikan urgensi Pilkada Serentak 2024, termasuk penghormatan hak konstitusional warga dan menjaga keberlangsungan demokrasi. Ia juga menjelaskan peran Satpol PP dalam pengawasan kampanye dan pemasangan APK.
Dalam rapat ini, juga dibahas aturan pemasangan APK di Kota Tegal. Lokasi kampanye yang diperbolehkan meliputi lapangan di berbagai kecamatan, sedangkan tempat-tempat tertentu seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan sekolah dilarang untuk pemasangan APK.

Penulis : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida