Bawaslu Kota Tegal Patuhi LHKPN
|
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaan Negaa yang disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggaraan negara cara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. (Wikipedia)
Bawaslu kota Tegal sebagai salah satu wajib LHKPN telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 31 Maret 2019, 3 orang komisioner Akbar Kushariyanto menyampaikan LHKPN pada tanggal 14 Maret 2019, Nurbaeni melaporkan pada tanggal 23 Maret 2019 dan Wiwoho Kertarto mengirimkan formulir LHKPN pada tanggal 27 Maret 2019.
Bukan hanya komisioner saja namun Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh staf baik PNS maupun non PNS mengisi formulir LHKPN dengan sukarela dan rasa tanggung jawab.
Bawaslu Kota Tegal beserta seluruh jajaran kesekretariatan bertekad dan berkomitmen akan menjaga kepatuhan ini dengan selalu tepat waktu dalam mengirimkan LHKPN tiap tahunnya.