Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Setra Gakkumdu, Siap Hadapi Tindak Pidana Pemilihan 2024

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, Memberikan Sambutan dalam Acara Rakor Sentra Gakkumdu (26/09/2024)

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, Memberikan Sambutan dalam Acara Rakor Sentra Gakkumdu (26/09/2024)

Tegal, 26 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini bertujuan menyamakan persepsi terkait tindak pidana pemilihan, menyiapkan menghadapi dan memastikan situasi tetap kondusif selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Ia mengingatkan bahwa pihaknya telah menyampaikan larangan-larangan kampanye kepada peserta Pemilihan 2024 (Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal) melalui LO (Liaison Officer) dan dalam setiap pertemuan. Ketua Bawaslu juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon akan segera dilaksanakan guna mengantisipasi problematika yang kerap terjadi selama masa kampanye.
Sri Wahyu Annaningsih, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, memberikan pemaparan mengenai dasar hukum yang mengatur proses penanganan tindak pidana pemilihan. Ia menekankan perbedaan mekanisme penanganan kasus dalam Pilkada dan Pemilu, terutama terkait pelaporan yang harus dihadiri langsung oleh pelapor dalam Pilkada. Proses penanganan laporan tindak pidana Pilkada harus dilakukan dalam batas waktu 1x24 jam setelah laporan diterima oleh Bawaslu, dengan pendampingan dari jaksa dan polisi.
Kus Rizkianto, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti menguraikan beberapa jenis pelanggaran yang bisa terjadi selama Pilkada, termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Ia menyoroti bagaimana Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bekerja dalam menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran, mulai dari klarifikasi pelapor hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
Rapat diakhiri dengan diskusi dalam rapat ini menggarisbawahi pentingnya keselarasan persepsi antara semua pihak dalam menangani pelanggaran Pilkada. Proses penyelesaian dugaan pelanggaran harus dilakukan secara cepat dan cermat, mengingat batasan waktu yang ketat. Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam menjaga kelancaran Pilkada 2024 di Kota Tegal.

 

Penulis dan Foto : Rosidi

Editor : Nur Aliah Saparida