Bawaslu Kota Tegal Persiapkan Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politik
|
Bawaslu Kota Tegal pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 melakukan observasi atau pencarian untuk melaksanakan observasi persiapan pembentukan desa/kelurahan anti money politik dan desa/kelurahan kader pengawasan. Gambaran dari desa pengawasan sendiri adalah Desa/Kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran Menggunakan hak politik Tanpa tekanan dari siapapun, sehingga akan terciptanya pemilu yang demokratis Serta mampu menekan potensi pelanggaran Pemilu Melalui pendekatan pencegahan dan penindakan sedangkan Desa/Kelurahan Anti Politik Uang adalah Desa/Kelurahan dengan karakter masyarakat memiliki kesadaran politik tinggi mewujudkan demokrasi bersih dan bermartabat memiliki komitmen kokoh menolak dan melawan politik uang. Di kota Tegal ada 27 kelurahan kita akan mengambil 3 kelurahan pengawasan dan 3 kelurahan anti money politik, lanjut Akbar.
Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Tegal menerjunkan 3 tim yang di pimpin masing – masing komisioner dan didampingi staf sekretariat. Di tim 1 yang di pimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga, Wiwoho Kertarto, S. Pd dengan didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Kunjungan yang dilakukan oleh tim 1 jatuh pada Kelurahan Tunon dan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan, bahwa Kelurahan Tunon merupakan Kelurahan yang dimungkinkan untuk dilaksanakan program Kelurahan Pengawasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal saat Koordinasi dengan Lurah setempat Saat persiapan kegiatan tersebut. Sedangkan di Kalinyamat Wetan, sasaran yang tepat menurut Bawaslu Kota Tegal adalah salah satu RW yang karakternya religius.
Di tim 2 yang di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Akbar Kusharyanto, SE didampingi dua orang staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal. mendatangi tiga kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Margadana untuk melaksanakan observasi dan pemetaan sebagai persiapan pembentukan desa/kelurahan anti money politic dan desa/kelurahan kader pengawasan. menekan dan memberantas politik uang yang sudah membudaya. Dengan demikian, pihak kelurahan diminta untuk bersedia mendukung dengan membentuk gugus tugas dalam hal ini merawat kelangsungan keberadaan desa/kelurahan pengawasan dan anti money politik. Selain itu turut menjaga stabilitas dan kondusifitas terkait pengawasan pemilu dan dapat mencegah potensi-potensi pelanggaran pemilu. Meskipun Kota Tegal tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, upaya ini merupakan upaya jangka panjang yang nanti hasilnya dapat dirasakan pada pemilu selanjutnya.
Kelurahan pertama yang didatangi adalah Kelurahan Margadana, Untuk kondisi sosiologis dan karakteristik di wilayah Kelurahan Margadana adalah heterogen, masyarakat cukup terbuka dan antusias untuk menerima informasi dari pihak kelurahan. Terkait pembentukan kelurahan pengawasan dan anti money politic, pihak kelurahan Margadana menyatakan siap untuk membantu dan mendukung program tersebut. kelurahan yang dikunjungi selanjutnya adalah Kelurahan Cabawan menurut lurah Cabawan masyarakat disini belum dapat menolak praktik politik uang karena kurangnya pendidikan politik bagi masyarakat dan kesadaran masyarakat sendiri.
Di tim terakhir yang dipimpin Anggota Bawaslu Kota Tegal Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Nurbaeni, S. Pd. AUD dengan didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Hasil kunjungan pertama oleh tim tersebut di Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur bahwa Kelurahan Panggung merupakan Kelurahan yang dimungkinkan untuk diadakan Kelurahan Pengawasan. Lurah Panggung, memberikan saran bahwa di Kelurahannya ada 3 (tiga) RW yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai Kampung Anti Money Politic ataupun Kampung Pengawasan. Semua RW tersebut terletak dikawasan pesisir pantai yang mayoritas pekerjaannya sebagai nelayan. Mendapatkan saran tersebut anggota Bawaslu Kota Tegal memberikan tanggapan yang positif dan selanjutnya berencana mengadakan survey dilokasi RW tersebut.
Kunjungan selanjutnya di Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur. Seperti halnya kunjungan pertama Bawaslu Kota Tegal berkoordinasi dengan Lurah Slerok terkait persiapan pengadaan Kelurahan Anti Money Pilitic dan Kelurahan Pengawasan. Dalam perbincangan dengan Lurah Slerok bahwa Slerok memiliki 6 (enam) RW dan mayoritas masyarakat di Slerok bekerja sebagai Pegawai dan Karyawan swasta. Dari segi karakteristik warganya, Kelurahan Slerok memiliki pemahaman berpolitik yang merata. Hal ini disebabkan karena tingkat pendidikan yang cukup baik.