Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Pilih Kelurahan Kraton Menjadi Kelurahan Anti Politik Uang

Tegal - Selasa (22/10), Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto didampingi Anggota Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertarto dan Nurbaeni serta bersama staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang di Pendopo Kelurahan Kraton yang dihadiri oleh Lurah Kraton, LPMK, Ketua RW III serta Ketua RT 1 sampai dengan VIII di lingkungan RW III Kelurahan Kraton. Lingkungan warga RW III Kelurahan Kraton ini memang sudah direncanakan sebagai salah satu sasaran pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kota Tegal.

Lurah Kraton Kuwat Daryani dalam rapat perdana ini menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kelurahan Kraton mempersilahkan wilayah RW III untuk dijadikan percontohan atau bibit pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang, mengingat di RW III pun ada komunitas relawan pendidikan yang telah terbentuk jadi besar harapan keduanya dapat berjalan selaras dan berdampingan. Selanjutnya Akbar menjelaskan dalam kesempatan kali ini adalah persiapan tahapan pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang. Agenda pertemuan malam ini adalah menyiapkan desain dan formulasi yang nanti akan digunakan, sistem dan teknis yang akan digunakan agar berjalan dengan efektif. Anggota Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertarto menambahkan, Program pembentukan Kelurahan Anti Money Politic ini merupakan program pasca pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Bawaslu memiliki fungsi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebagai masyarakat yang bijak tentu kita dapat mengikuti dan menerima apa yang telah disampaikan. Selain itu, Nurbaeni menjelaskan Penunjukan Kelurahan Kraton sebagai salah satu kelurahan percontohan  sebagai Kelurahan Anti Politik Uang dilatarbelakangi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:

  1. Hubungan antara tokoh dan masyarakat terbuka;
  2. Masyarakat terbuka dengan masuknya informasi baru;
  3. Stakeholder dan masyarakat saling bersinergi;
  4. Kemauan bersama untuk peningkatan kualitas demokrasi.
Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita