Bawaslu Kota Tegal raih predikat "Menuju Informatif" pada Penganugerahan KIP Award 2020
|
Tegal - Bawaslu Kota Tegal ikuti acara Penganugerahan KIP Award yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (16 Desember 2020). Kegiatan Penganugerahan KIP Award dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, SKPD Provinsi, Badan Vertikal Perwakilan Jawa Tengah, Pemda Kabupaten/Kota, RSUD Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Kabupaten/Kota.
Gubernur Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa integritas penyampaian dan keterbukaan informasi harus kita jaga, disamping itu juga disampaikan bahwa informasi yang baik dan benar akan mebiasakan diri kita untuk menjadi berintegritas. Gubernur Jawa Tengah pun menyampaikan apresiasi karena d Jawa Tengah makin hari makin terbuka serta memasuki ruang digital yang lebih baik.
Ketua KIP Jawa Tengah sebagai penyelenggara acara Penganugerahan KIP Award menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih pada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi, dan berharap badan publik dapat menjawab tantangan saat ini yaitu dapat menyajikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Penganugerahan KIP Award 2020 diselenggarakan setelah melalui proses 4 tahap penilaian, diawali dari Penilaian Monev Website, Penilaian SAQ, Penilaian Verifikasi, dan ditutup dengan tahap Penilaian Uji Publik .
Hasil dari proses penilaian tersebut, Bawaslu Kota Tegal pada penganugerahan KIP Jateng Keterbukaan Informasi Badan Publik "Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah" meraih predikat"Menuju Informatif" dengan menduduki peringkat ke-4 dari 5 Badan Publik Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk dalam nominasi dari 12 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diberi kesempatan untuk melalukan Verifikasi dan Uji Publik berdasarkan perolehan nilai pemeringkatan keterbukaan informasi.
Hal ini merupakan hasil kinerja dan sinergitas dari semua unsur Bawaslu Kota Tegal, dan Bawaslu Kota Tegal akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi Badan Publik yang Terbuka dalam menyampaikan informasi, baik informasi kelembagaan maupun informasi kepemiluan sehingga terwujudnya BAWASLU TERBUKA PEMILU TERPECAYA. (Dd)