Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Segera Gelar Simulasi Praktek Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tegal-Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tegal mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Rapat Koordinasi yang mengusung tema  “Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa” ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, S.Sos., M.A., memimpin acara yang digelar untuk 35 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Dalam rapat tersebut Heru Cahyono menyampaikan beberapa hal terkait pembahasan program kerja divisi penyelesaian sengketa.

Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, khususnya 14 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, wajib untuk melaksanakan program simulasi praktek permohonan penyelesaian sengketa. Kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan agar 14 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 selalu mengingat alur penyelesaian sengketa, baik sengketa Pemilihan Umum maupun Sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Program simulasi praktek permohonan penyelesaian sengketa wajib dilaksanakan oleh semua Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa tengah, baik untuk 14 (empat belas) Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, maupun 21 (dua puluh satu) Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Hal ini karena tidak semua Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan saat itu.  

Selain program simulasi praktik permohonan penyelesaian sengketa, Heru menyampaikan tentang program yang secara rutin harus dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota. Program ini berasal dari Bawaslu Provinsi, tema dan deskripsi tema sudah disiapkan oleh Bawaslu Provinsi. Kegiatan non budgeter ini wajib dilaksanakan setiap bulan melalui media sosial milik Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Minimal pelaksanaannya satu bulan sekali dan wajib melaporkankan kegiatan tersebut pada akhir bulan melalui email yang sudah disediakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto,S.E., sekaligus koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi “Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa” tersebut dengan melaksanakan program-program kegiatan penyelesaian sengketa. Khususnya melaksanakan simulasi mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa. Mulai dari permohonan pengajuan penyelesaian sengketa, musyawarah tertutup, musyawarah terbuka dan mengupload sistem informasi penyelesaian sengketa, karena hal ini harus dapat dipahami oleh semua pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Hal ini menyangkut personil yang tidak sedikit dalam prosedur penyelesaian sengketa.

Penulis : Krisna Aditya Siswoyo

Editor : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita