Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Tuan Rumah Rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

Bawaslu, Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tujuh Kabupaten/Kota di Jateng menggelar rapat pemutakhirkan keterbukaan informasi publik di Kantor Bawaslu Kota Tegal.

Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
Penyusunan DIP PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng ini dilakukan pada Jum’at, (11 Juni 2021), di Kantor Bawaslu Kota Tegal Jl. Kolonel Sugiyono No. 153, Kota Tegal.

Bawaslu Kota Tegal sangat berterima kasih dipercaya menjadi tuan rumah acara yang sangat penting ini. “Ini kehormatan bagi kami karena dipercaya sebagai tuan rumah acara penting. Yaitu pemutakhiran data untuk keterbukaan informasi publik lembaga Bawaslu di Jateng,” kata Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto dalam sambutan.

Sementara Bawaslu Jateng menyampaikan arti pentingnya pemutakhiran keterbukaan informasi. “Pada kesempatan kali ini kita akan bahas pentingnya pengelolaan informasi, teknis pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dan penataan jenis dokumen yang di informasikan kepada masyarakat. Masyarakat berhak dapat akses informasi ke lembaga publik,” kata Kordiv Humas Bawaslu Jateng M. Rofiuddin.

Hal itu dikuatkan oleh Anggota Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto yang juga menyampaikan paparan. “PPID ini bagian dari reformasi birokrasi pada lembaga publik. Dengan adanya PPID di semua Bawaslu di Jateng artinya kita mendukung program reformasi birokrasi yaitu lembaga publik yang terbuka,” katanya.

Pada rakor di Bawaslu Kota Tegal ini ada tujuh kabupaten Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng yang diundang dan hadir. Yakni, Bawaslu Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, Pekalongan, Kota Pekalongan, Kendal, dan Purbalingga. Memang tidak semua diundang serentak karena mematuhi prokes pencegahan Covid-19 dengan membatasi jumlah peserta.

Penulis : Dhani Yudhatama

Editor : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Prov Jateng
Bawaslu Tegal Kota
Berita
PPID