Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tegal bersama staf

Kamis (19/09) Koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto bersama staf menghadiri undangan Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka Rakernis Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Kab/Kota Gelombang III yang diselenggarakan di Hotel Golden View Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kegiatan rakernis tersebut adalah untuk menilai keberhasilan atau efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dan mencari permasalahan, kendala atau hambatan. Maksud dan tujuan evaluasi adalah untuk menyelesaikan masalah dan merumuskan solusi. Pokok evaluasi penanganan tidak terlepas dari tiga faktor berikut:

1 Regulasi

Undang-Undang merupakan produk manusia yang tentu saja memiliki kekurangan. Beberapa koreksi yang dirumuskan terkait regulasi hukum penyelenggaran pemilu adalah:

  • Kontradiksi antara Undang-Undang Pemilu dengan peraturan bawaslu dibawahnya
  • Belum diatur mengenai politik uang bagi penerima, sejauh ini yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu hanyalah si pemberi
  • Belum diatur mengenai sanksi bagi para pihak yang mangkir dari pemeriksaan Bawaslu
  • Belum diatur mengenai pengelolaan barang bukti yang disita
  • Perlu tambahan aturan mengenai penanganan pelanggaran lintas tempat kejadian perkara yang berada diluar yuridksi Bawaslu yang bersangkutan

2. Sumber Daya Manusia (SDM)

Meliputi profesionalitas, integritas, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Dilingkungan Bawaslu hanya ada sekitar 11,4 % SDMnya berlatar belakang Sarjana Hukum, sisanya berlatar belakang ilmu politk dan yang paling besar kuantitasnya adalah sarjana agama. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa putusan Bawaslu tidak dipengaruhi latar belakang pendidikan. Beberapa koreksi yang dirumuskan terkait SDM adalah

3. Teknis

Meliputi proses, sarana prasarana, anggaran, standar operasional prosedur dan administratif. Koreksi yang dirumuskan terkait teknis adalah peningkatan anggaran dalam semua pelaksanaan kegiatan Bawaslu.

Kegiatan yang dihadiri oleh sebelas provinsi itu merupakan gelombang terakhir. Sebelumnya kegiatan yang sama diselenggarakan di Bali dan Malang. Dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH,MH. yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa beberapa prestasi yang berhasil dicapai oleh Bawaslu diantaranya adalah:

  • Menang dalam permohonan konstitusi Panwas Kabupaten/Kota menjadi jajaran pengawas pemilu permanen;
  • Bawaslu mampu melakukan advokasi;
  • Adanya penguatan kewenangan penanganan pelanggaran, khususnya pelanggaran administrasi yang putusannya bersifat final dan mengikat;

Prestasi tersebut menjadi bagian penting dan harus dimaksimalkan. Prestasi lain yang baru saja diraih adalah pengakuan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bukan hanya berasal dari dalam negeri. Ditingkat internasional, Bawaslu menerima penghargaan secara resmi menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Pemilu Tingkat Dunia pada bulan September 2019.

Lembaga pengawas pemilu merupakan lembaga pemerintahan dalam bidang penyelenggaraan pemilu, dua hal yang perlu dikawal oleh Bawaslu sebagai lembaga pemerintahan adalah penegakan hak pilih dan penegakan hak untuk dipilih bagi warga negara Indonesia, Selanjutnya, fungsi penting lain Bawaslu adalah mengembangkan status hak-hak warga negara sesuai dengan hasil pemeriksaan. Diakuinya Bawaslu sebagai lembaga yang kuat bukanlah pemberian secara cuma-cuma, melainkan karena adanya prestasi.

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita