Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Sosialisasikan Perbawaslu 09 Tahun 2022

Tegal – Kamis, 22 Februari 2023 Bawaslu Kota Tegal sosialisasikan Perbawaslu 09 Tahun 2022 tentang  Tatacara Cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Tegal ini, mengundang  peserta dari KPU Kota Tegal,  pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, petugas penghubung bakal calon  DPD, serta ketua Panwaslu Kecamatan dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.  

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, S.E,. Pada sambutannya Akbar menyampaikan bahwa Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilakukan untuk menyamakan pemahaman atau persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Bahwa jangka waktu penyeselsaian sengketa itu hanya 12 hari dan proses pemohonnya hanya 3 hari sejak SK Berita Acara sebagai objek yang disengketakan sudah ditetapkan.

"Diharapkan semua peserta sosialisasi bisa memahami dan mengerti apa yang harusnya dilakukan, jika akan mengajukan permohonan sengketa.  Ketika sudah memahami proses permohonannya, maka ketika akan mengajukan permohonan tentu lebih mudah karena sudah mengetahui mekanismenya". Ujar Akbar

Sesi inti adalah mensosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni, S.Pd., M.H. Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini mengupas isi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pada pemaparannya, Nurbaeni menyampaikan tentang ruang lingkup sengketa proses pemilu di Bawaslu,  kewenangan Bawaslu dalam menyelesaiakan sengketa, Objek sengketa, Subjek sengketa, mekanisme penyelesaian, jangka waktu penyelesaian sengketa serta upaya hukum yang dapat di lakukan oleh pemohon maupun termohon.

Selain itu, Nurbaeni juga memaparkan alur penyelesaian sengketa proses pemilu, cara penyampaian permohonan, prinsip pelaksanaan mediasi dan adjudikasi, dan lain-lain..

"Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, dapat di selesaikan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kota Tegal. Penyelesaiannya dapat  dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian, dengan mekanisme penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi, dan memutus apabila tidak tercapai kesepakatan. Selain itu dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye yang telah terdaftar." pungkas Nurbaeni. (rubens/fit)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
Sengketa
Sosialisasi
sosialisasi partisipasif