Dihadapan Panwascam se-Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal Tegaskan Pentingnya Pertanggungjawaban Anggaran Pengawasan Pemilihan 2024
|
Tegal, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Tegal ) – Bawaslu Kota Tegal melaksanakan Kegiatan Rapat Bimbingan Teknis Pengelolaan Adminsitrasi Kesekretariata Tentang Pengelolaan keuangan Dana Hibah Pemilihan 2024 Bawaslu Kota Tegal dan Kesekretariatan Pawaslucam (07/06/2024)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Ia mengingatkan komunikasi penting dalam proses perencanaan anggaran untu melaksanakan kegiatan yang akan dilaksanakan Panwascam dalam Pemilihan Serentak 2024
Sementara itu, Auditor dari Inspektorat Kota Tegal, Amir Hamzah menyampaikan pengelolaan dana hibah pemilihan meliputi Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Peranggungjawaban. Pertanggjuwaban penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan baik untuk menghindari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Pemateri berikutnya, Dwi Rochmana Nur Rodja menyampaikan berbagai peraturan yang berkaitan pengelolaan dana pemilihan serentak 2024. Salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024
Selanjutnya ada arahan dari Ketua Bawaslu Kota Tegal, Koordinator Sekretariat, dan Staf keuangan Bawaslu Kota Tegal yang menjelaskan rincian bukti pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan
Acara ini dihadiri oleh Staf Keuangan PNS dan Non-PNS Panwascam se-Kota Tegal.
Penulis dan Foto : Rosidi
Editor : Nur Aliah Saparida