Divisi Hukum Bawaslu Kota Tegal Sempurnakan Kewajiban Dengan Menyusun Laporan Akhir
|
Penyusunan laporan akhir adalah merupakan kewajiban tahunan yang harus dibuat oleh tiap divisi dalam kelembagaan Bawaslu, tak terkecuali Divisi Hukum Bawaslu Kota Tegal. Dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada tahun 2020 sangat signifikan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena di tahun 2019 Bawaslu melaksanaan pengawasan Pemilu Serentak pertama sedangkan tahun 2020 kota Tegal termasuk 14 (empat belas) daerah di Jawa Tengah yang tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang cukup memprihatinkan sehingga praktis mengoreksi perencanaan program kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tentunya berdampak pada kelembagaan Bawaslu, khususnya Kabupaten/Kota.
Di tahun pandemi 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya yang tidak melaksanakan pengawasan Pilkada dituntut untuk dapat berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan aktivitas kerja sehari-hari. Demikian pula Divisi Hukum Bawaslu Kota Tegal yang tetap menjalankan program kegiatannya meskipun ditengah keterbatasan ini. Sedikitnya ada 3 (tiga) tiga peran dan kiprah divisi hukum yang terangkum dalam laporan akhir tersebut, diantaranya yaitu : pertama, penguatan kapasitas hukum; kedua, fasilitasi dan kosultasi kajian hukum; dan ketiga, ialah sosialisasi produk hukum.
Dan pada hari Kamis, 25 Maret 2021 Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE. telah menyerahkan Laporan Akhir Divisi Hukum Tahun 2020 kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Jalan Papandayan No. 1 Semarang. Laporan akhir tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Shadu Sudiyarto, SH.
Pembuatan laporan akhir divisi hukum Bawaslu Kota Tegal tahun 2020 ini merupakan bentuk tanggungjawab kinerja Bawaslu Kota Tegal selama tahun 2020 khususnya di bidang hukum. Disamping itu, hal ini adalah menjadi perwujudan konkret dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana menjadi harapan suatu lembaga pada umumnya bahwa Laporan Akhir yang telah disusun berdasarkan hasil capaian kinerja ini semoga dapat bermanfaat dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Bawaslu Kota Tegal mendatang khususnya di bidang hukum.
Penulis : Dhani Dwi Yudhatama
Editor : Akbar Kusharyanto