Gelar Rapat Koordinasi, Bawaslu Kota Tegal Siap Bersinergi
|
Guna membangun konsolidasi yang kuat dengan instansi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 pada hari Kamis, 23 Juni 2022.
Berlangsung di Ruang Rapat Bawah Kantor Bawaslu Kota Tegal, Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kota Tegal, Satpol PP Kota Tegal, Polres Tegal Kota, dan Kejaksaan Negeri Tegal, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tegal.
Akbar Kusharyanto, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tegal menyebutkan dalam sambutannya bahwa rapat ini dapat dijadikan sebagai media persiapan Bawaslu dan instansi terkait apa yang perlu dipersiapkan dan dilakukan dalam menyambut tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
“dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu, kami (Bawaslu) harus bersinergi dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)” ungkap Akbar.
“KPU perlu bersiap dengan jajaran sumber daya manusia dibawah KPU kaitannya dengan pemahaman regulasi untuk meminimalisir pelanggaran administrasi pemilu. Selain itu, Satpol PP juga merupakan mitra bawaslu dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK)” tambahnya.
Setelah menjelaskan peran masing-masing instansi terundang, Akbar memberikan materi dan memimpin jalannya diskusi. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penyelenggaraan pemilu, jenis pelanggaran, alur penyelesaian, pihak yang berwenang dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu, serta data penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Kota Tegal pada Pemilu tahun 2019.
Terkait pembentukan Sentra Gakkumdu, Akbar berharap masing-masing instansi yang terlibat dapat mengidentifikasi dan menyiapkan personil yang kapabel, berpengalaman, punya mindset pembangunan demokrasi dari awal untuk proyeksi masuk dalam jajaran Gakkumdu.
Dalam kesimpulan materinya, Akbar menyatakan “Penanganan Pelanggaran Pemilu harus dipersiapkan dari sekarang, berupa substansi hukum, lembaga hukum, dan budaya hukum. Diluar itu, masing-masing instansi yang terlibat dalam penanganan pelanggaran dapat mengidentifikasi dan menyiapkan dari sekarang”.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo, SH., M.H. yang hadir dalam rapat memberikan saran terkait pembentukan Sentra Gakkumdu.
“forum Gakkumdu adalah forum yang ideal, dimana penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan dilakukan disana, namun kegiatan tersebut dibatasi waktu oleh Undang-Undang yang mengatur. Saya berharap pada waktu kita membahas dugaan pelanggaran yang bersumber pada laporan dan temuan, kita tidak menggunakan atribut masing-masing karena kita merupakan satu kesatuan sebagai penegak hukum pemilu” tutur Priyo.
Sejalan dengan pembahasan, Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sri Diarto,S.H. menyebutkan pihaknya sudah bersiap untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilu.
“kami telah mempersiapkan personel untuk pengamanan terbuka atau tertutup pada seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu khususnya di Kota Tegal. Terkait dengan Gakkumdu, kami sudah menyiapkan SDM yang menguasai penyidikan. Sarana, prasarana, regulasi mohon agar disiapkan agar pada saat gelar perkara kita dapat menjalankannya dengan baik” pungkas AKP Bambang.
Kegiatan yang dibuka pukul 13.30 WIB tersebut dan berlangsung selama dua jam tersebut ditutup dengan foto bersama.
Penulis : Camelia RS
Editor : Rubens