Lompat ke isi utama

Berita

Heru Cahyono lakukan Live Talkshow saat Berkunjung ke Bawaslu Kota Tegal

Tegal - Kunjungan kerja Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, S.Sos, MA ke Bawaslu Kota Tegal diwarnai dengan kegiatan positif dengan mengisi acara Live Talkshow di Kanal Youtube "Bawaslu Kota Tegal" sebagai Narasumber dan didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Tegal Div. Penyelesaian Sengketa, Krisna pada hari Selasa (9/3-2021).

Kegiatan Live Talkshow ini merupakan bagian dari Moci Yuuuh (Bincang Demokrasi bersama Bawaslu Kota Tegal), program yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Tegal dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan demokrasi dan pemilu. Pada kesempatan Moci Yuuuh episode ke-8 ini, membahas tema yang berkaitan dengan "Pelayanan Permohonan Sengketa Pemilu dan Pilkada".

Dalam kegiatan Live Talkshow Heru menjelaskan bahwa dalam pelayanan permohonan dan proses penyelesaian sengketa terdapat perbedaan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah/pilkada yang terletak pada dasar hukumnya, sebagaimana proses penyelesaian sengketa pada pemilu berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Sedangkan proses penyelesaian sengketa pada pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan "Kepala Daerah" dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada.

"Perbedaan mendasar tersebut dapat dilihat dari segi pemohon, termohon, obyek sengketa, pelaksana penyelesaian sengketa, dan upaya hukum" tambah Heru melanjutkan penjelasan dengan tema Pelayanan Penyelesaian tersebut.

Tak Lupa Heru berkesempatan menyapa dan memberikan penjelasan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sahabat bawaslu saat menyimak acara tersebut. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan Bawaslu Kota Tegal akan tetap meningkatkan komitmen dalam mengenalkan lembaga baik secara langsung maupun secara online melalui media sosial serta meningkatkan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (DD)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita