Jelang Kampanye Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Tegal Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam se-Kota Tegal
|
Kota Tegal – 13 September 2024, Bawaslu Kota Tegal perkuat kapasitas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tegal pada hari ini dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan menegaskan bahwa Panwascam tidak boleh lagi bersantai karena tahapan Kampanye akan dimulai dan beririsan dengan tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan 2024 sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020. Ia mengingatkan bahwa terdapat tiga dasar hukum utama, yakni UU No. 10 Tahun 2016, Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020. .
Ia juga mengingatkan pentingnya Panwascam memahami mekanisme penanganan pelanggaran, ia juga menjelaskan Potensi pelanggaran mulai dari Politik uang, Tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon, Kampanye di luar jadwal, Mengikutsertakan ASN dalam kampanye serta Penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah/pemda untuk kampanye
Sementara itu Eko Nugroho, narasumber selanjutnya, memberikan materi mengenai pentingnya menyusun argumentasi hukum dalam pengawasan pemilu. Ia menekankan bahwa Bawaslu, sebagai lembaga pemutus perkara, harus mampu menafsirkan dan mengkonstruksi hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.
Acara diikuti Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Tegal serta Sekretariat Panwascam
Penulis dan Foto : Rosidi
Editor : Nur Aliah Saparida