Kelola Arsip Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kota Tegal Gandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
|
Tegal, 14 Mei 2025. Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Tegal melakukan kegiatan pengelolaan dokumen/arsip pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kota Tegal. Kegiatan ini sesuai mandat Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi kinerja dalam pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan arsip Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk teknisnya, Bawaslu Kota Tegal mempedomani Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tentang pengelolaan arsip.
Sebagai follow-up dari hal tersebut, Bawaslu Kota Tegal melakukan koordinasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal. Di samping itu, koordinasi ini merupakan bagian/rangkaian dari agenda koordinasi dengan Pemangku Kepentingan / stakeholder pemilu di Kota Tegal yang telah dijadwalkan oleh Bawaslu Kota Tegal pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Kehadiran Rombongan Bawaslu Kota Tegal di Gedung Arsip Kota Tegal diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Nuryani dan Kabid Kearsipan, Atik Mukhiroh. Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid berharap kehadirannya kali ini merupakan fase awal untuk meningkatkan hubungan institusional (kolaboratif) dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kota Tegal.
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Nuryani menyambut baik koordinasi ini, pihaknya sangat terbuka dan mendukung koordinasi dan kolaborasi dalam hal pengelolaan arsip pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan Bawaslu Kota Tegal, sesuai kewenangan masing-masing institusi yang diatur menurut peraturan perundang-undangan terkait.
Selanjutnya, rombongan Bawaslu Kota Tegal mengikuti pemaparan materi tentang penatakelolaan arsip yang disampaikan oleh Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Sebelum meninggalkan Gedung Arsip, rombongan Bawaslu Kota Tegal diajak untuk meninjau ruangan-ruangan arsip, dan diperlihatkan keberadaan arsip pengawasan Pilkada Kota Tegal tahun 2017/2018 yang telah disampaikan oleh (saat itu masih) Panwaslu Kota Tegal kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal.
Penulis dan Foto: Ircham Arifudin
Editor: Widhie