Kenalkan Jenis Pelanggaran Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Tegal Ajak Masyarakat Tegal Selatan Awasi Bersama
|
Tegal, 12 September 2024,Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo sebagai narasumber acara Pendidikan Politik yang diselenggarakan Bakesbangpol Kota Tegal menjelaskan jenis-jenis Pelanggaran Pemilihan dihadapan masyarakat Tegal Selatan
ia menjelaskan berbagai jenis-jenis pelanggaran yaitu
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN
adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
TINDAK PIDANA PEMILIHAN
merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif)
Perbuatan yang dilakukan oleh calon dan/atau tim kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/ atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara langsung maupun tidak langsung
Ia juga mengajak masyarakat Tegal Selatan berani melaporkan pelanggaran kepada pengawas pemilu agar tercapainya keadilan pemilu. serta menolak politik uang yang mencederai demokrasi