Lakukan Konferensi Pers, Bawaslu Kota Tegal Jelaskan Capaian Pemilu 2019
|
Tegal – Bawaslu Kota Tegal menggelar konferensi pers dengan media cetak maupun online di Kantor Bawaslu Kota Tegal (22/10). Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE menjelaskan capaian kinerja Bawaslu Kota Tegal selama Pemilu 2019 sesuai dengan divisi masing – masing di Bawaslu Kota Tegal yang terbagi menjadi 3 yaitu divisi pengawasan, penindakan dan SDM Organisasi.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tegal yang pertama sosialisasi pengawasan partisipatif di CFD isi kegiatan dan lokasi sudah dilakukan bersama awak media, sosialisasi pengawasn partisipatif di Rita Mall tidak bisa dilaksanakan karena ketidaksesuaian rencana anggaran dengan besarnya harga sewa tempat, dan yang terakhir sosialisasi paritisipatif di kampung nelayan tidak bisa dilaksanakan karena audiens yang menjadi sasaran tidak ada karena musim melaut.” Jelas Akbar yang mewakili Nurbaeni seagai koordinator SDM dan Organisasi.
Dilanjutkan dari divisi pengawasan yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Hubal, Wiwoho Kertarto yang menyimpulkan bahwa Pengawasan dari semua elemen masyarakat perlu ditingkatkan dalam kualitas, Penyelenggara Teknis secara keseluruhan lebih meningkatkan kapasitas personal semua jenjang peningkatan ( jangan terpaku pada Anggaran semata), Perlu ada kaji ulang atau penyempurnaan terkait Sistem Aplikasi Pemilu (sidakam, Sidalih dan Sipol), Mendorong perlunya mentaati peraturan perundang-undangan kepada KPU, Peserta Pemilu ( pelaksana kampaye, design APK, kontrol Partai Politik terhadap LO kurang maksimal), Personal penyelenggara teknis di lapangan: perlu ada seleksi ( KPPS ).
Bawaslu Kota Tegal selama penyelenggaraan pemilu tahun 2019 berlangsung, dari mulai tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu hingga tahapan rekapitulasi perhitungan suara tercatat sudah melakukan penanganan pelanggaran pemilu sebanyak 8 (delapan) kasus dugaan pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu yang ditangani terbagi menjadi beberapa jenis pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 1 (satu) kasus, dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak 5 (lima) kasus, dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya (netralitas ASN/TNI/Polri) sebanyak 1 kasus, dan terdapat penyelesaian sengketa laporan akhir dana kampanye, Sambung Akbar.