Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengelolaan Informasi, Bawaslu Kota Tegal ikuti Rakorwil PPID

Purbalingga (14/06-2021) - Ketua Bawaslu Kota Tegal beserta staf teknis yang membidangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Kegiatan tersebut bertempat di Sekretariat Bawaslu Kab. Purbalingga dengan dihadiri oleh 5 (lima) Bawaslu Kab/Kota selain Kota Tegal sebagai peserta, diantaranya Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Purworejo.

Rakorwil dipimpin oleh Muhammad Rofiuddin (Anggota Bawaslu Jateng) dengan didampingi Anik Sholihatun (Anggota Bawaslu Jateng). Dalam sambutan dan arahannya, Rofiuddin menyatakan bahwa pentingnya pengelolaan informasi melalui Daftar Informasi Publik, serta dijelaskan pula berkaitan dengan regulasi yang mengatur Informasi Publik yang ada di Bawaslu.

Ditengah sesi diskusi dan presentasi Bawaslu Kota Tegal berkesempatan untuk menyampaikan Draft Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2021 yang telah disusun. Disamping itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal juga menyampaikan beberapa kendala dalam pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 dan menerima masukkan dari Tim PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sehingga komitmen Bawaslu Kota Tegal dalam menyediakan dan mengelola informasi semakin maksimal.

Tag
Bawaslu Prov Jateng
Bawaslu Tegal Kota
Berita
PPID