Masuk 12 besar Badan Publik tahun 2020, Bawaslu Kota Tegal Melaksanakan Verifikasi Virtual dengan Komisi Informasi Jawa Tengah
|
Dalam rangka pemeringkatan badan publik tahun 2020, komisi informasi (KI) provinsi jawa tengah melakukan uji verifikasi dan penilian keterbukaan informasi Bawaslu kota Tegal pada, Selasa (10/11/2020) secara virtual melalui zoom meeting.
Verifikasi ini merupakan tahap lanjutan dari penilaian informasi berkala di website dan pengisian SAQ yang sebelummnya sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tegal.
Dalam tahap ini, tim dari Komisi Informasi melakukan verifikasi data dan berkas yang dimiliki Bawaslu Kota Tegal sesuai dengan indikator yang sudah ada di lembar SAQ. Selain itu juga dilakukan presentasi oleh tim PPID Bawaslu Kota Tega terkait layanan informasi publik dan kelembagaan PPID Bawaslu Kota Tegal serta informasi yang lainnya. Adapun indikator penilaian pada tahapan ini terkait nilai verifikasi SAQ, daftar informasi publik (SIP), dafar infomari Dikecualikan (DIK), dan penilaian terhadap tim PPID.
Tahapan yang berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam ini di uji oleh komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan dan Fanny Khaqunnisa, S.H selaku vetifikator dari Komisi Informasi. Hasil penilaian Komisi Infomasi pada tahap uji verifikasi dan presentasi Bawaslu Kota Tegal mencapai 93,75 dari nilai passing grade 70 dengan memperoleh kategori nilai sangat baik. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu uji publik yang akan dilakuakan pada 24-26 November 2020 mendatang. (WR)