Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020
|
Tegal, Jumat 19 Juni 2020 Bawaslu Kota Tegal ikut serta dalam giat video conference yang diadakan Bawaslu Jawa Tengah dengan mengundang seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota yang berjumlah 35. Rapat Koordinasi melalui Video conference ini di mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sri Sumanta, S.H sebagai Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, berkesempatan hadir dan memberikan sambutan.
Sebagai Pemateri Rapat Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 ini, hadir Heru Cahyono, S.Sos.MA sebagai kordiv Penyelesaian Sengketa. Dalam pemaparannya, beliau menerangkan bahwa mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa ada 2 yaitu musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka. Sebelum mekanisme musyawarah dilaksanakan terlebih dahulu penyusunan jadwal musyawarah yang ditentukan dengan rapat pleno. Setelahnya penyusunan jadwal musyawarah dituangkan di form PSP-12. Langkah berikutnya adalah penyampaian surat panggilan musyawarah ke para pihak sesuai dengan pasal 29 ayat (1) perbawaslu nomor 2 tahun 2020.
“Penyelesaian musyawarah dibatasi paling lama 12 hari kerja dengan ketentuan 2 hari musyawarah secara tertutup dan 10 hari musyawarah terbuka. Mekanisme musyawarah pun dilakukan dengan cara musyawarah tertutup terlebih dahulu dan jika tidak sepakat dilanjutkan dengan musyawarah secara terbuka.” jelas Heru Cahyono.
Rapat Koordinasi melalui Video conference ini, selesai pada pukul 12.00 wib.( Kris)