Menyikapi Covid 19, Bawaslu Kota Tegal ikuti Rapat Koordinasi melalui Video Conference dengan Bawaslu Jateng
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal dalam mengikuti Vidcon
Bawaslu Kota Tegal ikuti Video Conference di ruang media center Bawaslu Kota Tegal, Kamis (20/03/20). Kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan melalui video conference (vidcon) ini dilatarbelakangi adanya kasus Covid-19 yang semakin merebak. Peserta vidcon terdiri dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar SAKA menyampaikan arahan bahwa “Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0070/K.PR.03.00/111/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya pencegahan Covid-19 Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh,Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Dalam SE tersebut menyatakan bahwa untuk Ketua dan Anggota, serta Koordinator Sekretariat tetap melaksanakan tugasnya dikantor, sedangkan untuk staf dibuatkan jadwal piket, dan bagi staf yang tidak ada jadwal piket masuk kantor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya. Yang perlu di ingat adalah bahwa pelaksanaan konsep bekerja di rumah (work from home) bagi staf bukan berarti liburan, tetapi tetap melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi meeting dan tugas lainnya dari rumah pegawai. Baik bagi yang melaksanakan pilkada 2020 maupun yang tidak. Pekerjaan-pekerjaan yang perlu diselesaikan diantaranya yaitu: Pelaksanaan dan penyempurnaan PPID; Penataan arsip; Evaluasi pemilu tahun 2019; serta pengawasan tahapan Pilkada bagi 21 Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Dalam kesempatan Vidcon ini, Rofiudin selaku Kordiv Humas juga menyampaikan arahan ketika ada Covid-19 dan pemerintah menginstruksikan untuk membatasi kegiatan di luar, disinilah peran penting kehumasan "Humas harus bekerja untuk tetap memberikan informasi kepada publik dengan menggunakan berbagai teknologi, informasi dan berbagai media lain untuk mempublikasikan kerja kerja Bawaslu, seperti halnya membuat buletin edisi 3, poster, kegiatan ngobras / talkshow dan kegiatan lainya.”
Sementara Kordiv Pengawasan dan Pencegahan Anik Sholihatun mengingatkan bahwa “Berkaitan tugas bagi 14 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pilkada 2020, seperti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Goes To School; Bawaslu Goes To Campus, Rapat dalam kantor; Pembinaan desa/kelurahan pengawasan dan desa/kelurahan anti politik uang dan lain-lain yang melibatkan masyarakat, untuk sementara dapat ditunda dulu. Tetapi terkait dengan adanya kasus Covid-19 ini, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan untuk tetap melaksanakan kerja pengawasan dan pencegahan tersebut dengan cara memaksimalkan dan mengoptimalkan media-media yang dimiliki, karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung sehingga berusaha untuk tetap mengikuti dinamika yang ada.”
Selain hal tersebut diatas, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, Sri Wahyu Ananingsih, dan Sri Sumanta juga menyampaikan arahan yang tak kalah penting mengenai tahapan maupun sistem pengawasan yang sedang berjalan.
Begitupun dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari, SH.MM yang menyampaikan beberapa hal seperti himbauan yang sifatnya wajib yaitu agar Koordinator Sekretariat menyiapkan masker dan alat pengukur suhu, juga pengadaan handsanitizer. Pengaturan jadwal pijket untuk mengurangi staf yang bekerja dikantor pembagiannya harus mewakili masing-masing tugas dan fungsi. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat perlu ditunda hingga tanggal 31 Maret 2020 dan beberapa arahan lainnya. Kegiatan Vidcon ini juga diharapkan tidak mengurangi esensi tugas kita sebagai pengawas pemilu. (IF)