Panwascam Tegal Timur Membuka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan Serentak 2024
|
Tegal Timur – Dalam rangka pemenuhan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara serentak Tahun 2024. Panwascam Tegal Timur membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk 5 kelurahan se kecamatan Tegal Timur. Kota Tegal.
Adapun pengumuman pendaftaran PTPS, telah disosialisaikan, baik melalui medsos juga terpasang di papan informasi kelurahan dan tempat strategis lainnya. Sedang pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan dari tanggal 12 sampai 28 September 2024.
Masyarakat yang berminat menjadi pengawas garda terdepan dalam pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Wakil Walikota Tegal, Tahun 2024, dapat mendatangi secara langsung di tempat pelayanan pendaftaran yang bertempat di kantor sekretariat Panwascam Tegal Timur, Jalan Wisanggeni Nomor 14 kelurahan Kejambon, kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Sementara itu, beberapa persyaratan PTPS ada 14 item, diantaranya adalah usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan pemilu.
Persyaratan lainnya yaitu, pendidikan paling rendah SLTA, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rokhani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Juga mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Selanjutnya Calon PTPS tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Ketua Panwascam Tegal Timur Farhaendi DH, koordinator divisi SDM dan organisasi, menjelaskan Pengawas TPS yang nantinya bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan tugas lainnya sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya, bahwa untuk kebutuhan Pengawas TPS se-kecamatan Tegal Timur berjumlah 113 orang, masing masing untuk kelurahan Mangkukusuman 8, Kejambon 18, Slerok 24, Panggung 41 dan Mintaragen 22.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekali lagi masyarakat di kecamatan Tegal Timur, dapat mengakses info pengumuman di medsos, juga dapat mengambil formulir pendaftaran dan mendaftar secara langsung setiap hari, pada jam 08.00 sampai 16.00 Wib di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tegal Timur (komplek areal Kecamatan Tegal Timur). (FDH)
Penulis : Farhaendi D.H. (Ketua Panwascam Tegal Timur Pemilihan 2024)
Foto : Panwascam Tegal Timur Pemilihan 2024
Editor : Nur Aliah Saparida