Pasca Pilkada, Bawaslu Kota Tegal Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Tegal
|
Tegal, 29 April 2025. Bawaslu Kota Tegal melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal. Koordinasi ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid dan Nur Aliah Saparida serta Koordinator Sekretariat, Yoni Ediyanto. Rombongan Bawaslu Kota Tegal diterima oleh Indah Melani, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tegal.
Secara umum, koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergitas untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, terwujudnya demokrasi yang bermartabat dan berkualitas di Wilayah Kota Tegal. Sinergitas yang akan dilaksanakan Bawaslu Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal merupakan tindaklanjut dari sinergi (koordinasi dan Kerjasama) selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid.
“Koordinasi dan kerjasama yang selama ini telah dibangun oleh Bawaslu Kota Tegal dengan Pemkot Tegal akan Kami tingkatkan lagi, sehingga nantinya Bawaslu Kota Tegal bisa menjangkau kerjasama dengan OPD-OPD di lingkungan Pemkot Tegal.” Ujar Fauzan Hamid.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, koordinasi dan kerjasama telah terbangun antara Bawaslu Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal dan beberapa OPD Kota Tegal, yang berkaitan data kependudukan dengan Disdukcapil, yang berkaitan kampanye dengan Dishub dan Satpol-PP, yang berkaitan dengan politik dengan Bakesbangpol, dan beberapa OPD Kota Tegal lainnya.
Saat ini Bawaslu Kota Tegal berencana meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan lebih banyak OPD di Kota Tegal, seperti Dinkes, DLH, Arpusda, dan OPD lainnya. Tentunya sinergi sebagaimana dimaksud tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
Koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait juga merupakan salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal (Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat), Nur Aliah Saparida.
“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait. Ruang lingkup koordinasi mencakup dukungan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu Kota Tegal di Wilayah Kota Tegal, pengelolaan dokumen dan arsip Pemilu dan Pemilihan, keterbukaan informasi publik Pemilu dan Pemilihan, pengembangan pengawasan partisipatif, sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, koordinasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, petukaran data dan informasi di bidang kepemiluan dan demokrasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Papar Aliah.
Di akhir koordinasi, Bagian Tata Pemerintahan Kota Tegal menyambut baik inisiasi Bawaslu Kota Tegal untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tegal melalui nota kesepakatan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, bermartabat dan berkualitas di Wilayah Kota Tegal.
Penulis dan Foto: Moh. Ircham Arifudin
Editor: Nur Aliah Saparida