Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Perbaikan Syarat Caleg, Bawaslu Kota Tegal Awasi KPU

Ketua Bawaslu Kota Tegal (kiri) melakukan pengawasan perbaikan pengajuan dokumen persyaratan dokumen Bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tegal

TEGAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan pengawasan perbaikan pengajuan dokumen persyaratan dokumen Bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tegal dalam Pemilu 2024, di KPU Kota Tegal, Minggu 9 Juli 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyatakan, timnya melakukan pengawasan perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal Caleg DPRD Kota Tegal untuk Pemilu 2024, dimulai sejak sub tahapan perbaikan digelar. Terdapat 16 Partai Politik (Parpol) se-Kota Tegal yang hadir, mengajukan dokumen perbaikan ke KPU.  Antara lain PDI Perjuangan, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PBB, Gelora, Golkar, Perindo, PPP, Partai Buruh, PKS, Hanura, Partai Ummat dan PSI.

Kehadiran ketua, sekretaris, LO maupun pengurus lainnya dari 16 Parpol peserta pemilu 2024 ke KPU Kota Tegal ini, dilakukan sejak dua hari sebelum waktu perbaikan dinyatakan selesai.

Dua Parpol, yakni PDI-P dan PKB hadir ke KPU pada hari Sabtu, 8 Juli 2023 jam 13.00 dan 14.30 WIB. Sedangkan 14 Partai lainnya,  datang pada masa perbaikan hari terakhir Minggu 9 Juli 2023, dimulai PAN pada jam 09.00 WIB , dan diakhiri oleh PSI yang datang ke KPU Kota Tegal pada jam 22. 45 WIB.

“Kami memastikan KPU Kota Tegal menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, dalam melakukan penerimaan perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal Caleg DPRD Kota Tegal dalam Pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Akbar berharap, seluruh Parpol peserta pemilu 2024 di Kota Tegal, dapat melakukan perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal Caleg DPRD Kota Tegal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Selain itu, dokumen yang diunggah di Silon juga merupakan dokumen sesuai dengan ketentuan regulasi. (nurbae)

Tag
Uncategorized