Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran DPT Berkelanjutan Sub Tema Potensi DPTb dan DPK

Tegal, Bawaslu Kota Tegal –Bawaslu Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran DPT Berkelanjutan Sub Tema Potensi DPTb dan DPK(26/09/2023).

Acara ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo. Kegiatan ini diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal. Turut hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Akhmad Khaerudin, Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan) dan Pemanfaatan Data Tunggal Prayitno dan Pranata Komputer Ahli Muda Rosid Mustofa.

Anggota KPU Kota Tegal Akhmad Khaerudin menyampaikan pentingnya komunikasi jajaran KPU dan Bawaslu untuk mengawal hak pilih terutama potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena pindah memilih. Ia mengatakan pengurusan DPTb menyertakan nomor Whatsapp dan e-mail pemilih yang melakukan pindah memilih. Karena nantinya aka nada notifikasi bahwa yang bersangkutan bukan lagi termasuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi DPTb.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Tunggal Prayitno mengatakan pentingnya pengecekan ke lapangan antara data yang ada di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan SIDALI (Sistem Informasi Data Pemilih). Pengecekan lapangan tersebut dapat dilakukan PPK dan PPS didampingi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Hal dimaksudkan agar yang pindah domisili benar-benar nyata adanya.

Terakhir Pranata Komputer Ahli Muda Rosid Mustofa mengingatkan “perlu diantasipasi, lonjakan migrasi kependudukan di perbatasan”. Karena akan mempengaruhi proses pindah kependudukan yang bermuara pindah memilih saat hari pencoblosan.

penulis : iros

editor : widhi

Tag
Berita